Komisi IV DPRK Banda Aceh menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Selasa (5/5/2026). Rapat ini menjadi respons atas kasus kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak (day care), sekaligus menindaklanjuti temuan banyaknya lembaga yang beroperasi tanpa izin resmi.
Dalam rapat tersebut terungkap data mencengangkan. Dari total 43 day care yang beroperasi di Banda Aceh, hanya sembilan yang telah mengantongi izin resmi. Sisanya masih berjalan tanpa legalitas yang jelas, sehingga memicu kekhawatiran serius terhadap aspek keselamatan dan perlindungan anak.
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menegaskan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia meminta pemerintah kota segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh day care, baik yang berizin maupun ilegal.
“Tidak boleh ada celah pengawasan yang membahayakan anak-anak. Semua day care wajib memiliki izin dan memenuhi standar perlindungan. Kami akan terus mengawal agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.
Selain mendesak audit, Komisi IV juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya, pembenahan sistem perizinan, penguatan mekanisme pengawasan, serta penyusunan program pelatihan dan sertifikasi bagi para pengasuh anak.
Perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh, Yusnardi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan DPRK. Ia menyebut, rekomendasi tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan regulasi, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pengelolaan day care.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai melakukan pendataan terhadap seluruh day care di setiap kecamatan. Ia juga mendorong para pengelola untuk segera mengurus perizinan melalui dinas terkait.
“Kami akan mempercepat proses inventarisasi, mendorong legalitas, serta memastikan setiap pengasuh memiliki sertifikasi. Perlindungan anak adalah prioritas utama,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Plt. Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari. Ia menekankan pentingnya pembenahan dari hulu, mulai dari proses rekrutmen tenaga pengasuh hingga penguatan sistem pengawasan.
Menurutnya, pihaknya akan membuka kanal pengaduan masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami ingin memastikan setiap pengasuh memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik, serta mampu menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” kata Tiara.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak bahwa pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak tidak bisa dianggap sepele. DPRK Banda Aceh memastikan akan terus mengawal langkah pembenahan demi menjamin keamanan dan masa depan anak-anak di ibu kota provinsi Aceh tersebut.


