OJK Aceh Dorong Program TPAKD Berbasis Data untuk Perluas Akses Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mendorong seluruh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di wilayah Aceh untuk menyusun program kerja berbasis data. Langkah ini dinilai penting agar upaya perluasan akses keuangan, dukungan pembiayaan, serta pengembangan sektor unggulan daerah dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Asisten Direktur Kantor OJK Provinsi Aceh, Firman Octo Armando, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Asistensi TPAKD se-Provinsi Aceh Tahun 2026 yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Badan Pusat Statistik (BPS), OJK Pusat, serta seluruh anggota TPAKD se-Aceh.

Firman menegaskan bahwa TPAKD tidak hanya berfungsi sebagai forum koordinasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mendorong inklusi keuangan, memperkuat sektor produktif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan program berbasis data menjadi kunci agar setiap kebijakan selaras dengan potensi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Dalam forum tersebut, OJK menekankan pentingnya pemanfaatan data statistik dari BPS sebagai landasan dalam merancang program kerja TPAKD. Dengan pendekatan ini, intervensi yang dilakukan diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.

Firman juga mengungkapkan bahwa Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah. Namun, pemanfaatannya masih memerlukan dukungan data yang akurat dan komprehensif agar dapat dikembangkan secara optimal melalui program yang terarah, inovatif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, struktur perekonomian Aceh masih didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp84,3 triliun atau 32,74 persen. Sektor ini tumbuh sebesar 3,60 persen dan menyumbang 0,99 persen terhadap pertumbuhan ekonomi, sehingga masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui hilirisasi dan dukungan akses pembiayaan.
Sejalan dengan itu, OJK mendorong TPAKD di seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk menghadirkan program yang lebih inovatif, berdampak, dan berkelanjutan sesuai karakteristik daerah masing-masing.

Selain itu, OJK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan industri jasa keuangan dalam memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kolaborasi yang kuat diyakini menjadi kunci percepatan inklusi keuangan di daerah.

Sebagai bentuk implementasi sinergi tersebut, TPAKD bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh telah mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan ultra mikro. Pada periode 2024 hingga 2025, penyaluran KUR tercatat mencapai Rp8,8 triliun, sementara pembiayaan ultra mikro mencapai Rp535 miliar.
OJK Aceh juga mendorong peningkatan kualitas kinerja TPAKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan bersaing di tingkat nasional.
“Kami optimistis TPAKD di Aceh dapat menunjukkan kinerja yang semakin berkualitas dan berpeluang meraih penghargaan pada ajang TPAKD Award tingkat nasional,” ujar Firman.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, T. Robby Irza, menyampaikan bahwa TPAKD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan ekonomi, menekan angka kemiskinan, serta mewujudkan ekonomi inklusif yang berkelanjutan.
Robby menambahkan, tantangan yang masih dihadapi antara lain kesenjangan literasi dan inklusi keuangan, serta terbatasnya akses pembiayaan bagi UMKM. Oleh karena itu, TPAKD diharapkan terus berperan sebagai orkestrator pengembangan ekonomi daerah melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPS Provinsi Aceh, Agus Andri, mengungkapkan bahwa selain tantangan pertumbuhan ekonomi, TPAKD juga memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, khususnya di sektor keuangan syariah yang masih tertinggal dibandingkan sektor konvensional berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK).

Melalui kegiatan ini, OJK Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran TPAKD sebagai motor penggerak perluasan akses keuangan daerah melalui program berbasis data, penguatan kolaborasi, serta implementasi inisiatif yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads