Pimpinan DPR Aceh Dilantik, Jatah PAN Tidak Diakomodir Mendagri

Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) definitif dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (23/12).

Keempat pimpinan tersebut masing-masing satu ketua dan tiga wakil ketua, yang terdiri dari Muharuddin dari partai Aceh sebagai ketua DPR Aceh, Sulaiman Abda dari partai Golkar sebagai wakil ketua satu, Irwan Johan dari Partai Nasdem sebagai wakil ketua dua dan Dalimi dari partai Demokrat sebagai wakil ketua tiga.

Sementara itu untuk wakil ketua empat atas Mawardi Ali dari PAN tidak dapat dilantik karena tidak disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.

Ketua DPR Aceh Muharuddin mengatakan DPR Aceh melalui gubernur Aceh mengajukan lima orang pimpinan DPR Aceh kepada Menteri Dalam Negeri, namun Mendagri menolak untuk mengesahkan pimpinan dari PAN karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Sedangkan usulan kita dari PAN tidak dapat diproses, karena menurut Mendagri tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang hadir pada pelantikan tersebut berharap agar pimpinan dewan yang baru dilantik bisa membangun sinergitas dengan pihak eksekutif.

Pelantikan pimpinan Dewan tersebut turut dihadiri anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil serta sejumlah bupati/walikota dari seluruh Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads