Pemerintah Aceh Didorong Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Pemerintah Aceh didorong untuk segera memperkuat kebijakan dan langkah implementasi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai fondasi pengembangan ekonomi kreatif dan inovasi daerah. Penguatan tersebut meliputi penyusunan regulasi yang adaptif, peningkatan literasi KI, serta kolaborasi lintas sektor guna memastikan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat Aceh.
Salah satu rekomendasi utama adalah penyusunan Qanun Kekayaan Intelektual Aceh yang dirancang untuk melindungi karya intelektual sesuai dengan karakteristik, nilai budaya, dan kearifan lokal Aceh. Qanun ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pelaku kreatif, inovator, UMKM, serta komunitas adat dalam menjaga dan mengelola kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi daerah.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting untuk mendorong ekonomi kreatif dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat Aceh,” kata Purwandani Harum Pinilihan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Kanwil Aceh, yang disampaikan pada sosialisasi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM di BSI UMKM Center Aceh, Selasa 10 Februari 2026.

Selain penguatan regulasi, Pemerintah Aceh juga didorong untuk meningkatkan sosialisasi dan literasi KI kepada UMKM, komunitas adat, dan generasi muda, agar pendaftaran dan perlindungan KI dipahami sebagai investasi ekonomi jangka panjang. Optimalisasi inventarisasi dan pencatatan KI komunal—meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik—juga menjadi perhatian, dengan integrasi ke dalam Pusat Data KI untuk mendukung perlindungan defensif dan penerapan skema pembagian manfaat (benefit sharing).
Dalam pengembangan kapasitas, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur dinilai penting melalui pelatihan, pendampingan, serta fasilitasi akses teknologi dan pembiayaan bagi inovator dan pelaku usaha kreatif.

Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, perguruan tinggi, komunitas kreatif, dan dunia usaha juga diharapkan mampu membangun ekosistem riset, komersialisasi, dan hilirisasi inovasi berbasis KI.
Perguruan tinggi di Aceh diproyeksikan menjadi motor edukasi dan inovasi, sekaligus fasilitator pendaftaran KI dan penguatan jejaring Sentra KI di seluruh wilayah Aceh. Pemanfaatan pusat riset dan lulusan industri dinilai strategis untuk mempercepat pengembangan industri kreatif berbasis kekayaan intelektual.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads