Aksi di New York Mendesak Pemerintah Indonesia Tetapkan Darurat Bencana Nasional

Ratusan warga Aceh yang kini menetap di luar negeri menggelar aksi damai di pusat kota New York pada Senin, 5 Januari 2026, untuk mendesak Pemerintah Indonesia segera menetapkan status Darurat Nasional atas bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh serta wilayah Sumatra Utara beberapa bulan terakhir.

Aksi yang berlangsung di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New York serta di sekitar Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dimulai sekitar pukul 12.00 siang waktu setempat. Para peserta membawa beragam poster, spanduk, dan bendera Aceh, sebagai bentuk solidaritas kepada korban bencana serta simbol perlawanan terhadap lambatnya respons penanganan di dalam negeri.

Musdar Arsyad, Presiden Aceh Community Center (ACC) yang menjadi salah satu penyelenggara kegiatan, menyatakan bahwa aksi tersebut berjalan tertib dan damai sesuai prinsip kebebasan berekspresi yang berlaku di Amerika Serikat. Arsyad menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat Aceh di luar negeri terhadap dampak bencana yang dinilai sangat berat.
Dalam pernyataannya, Arsyad menyebutkan bahwa desakan itu bukan hanya soal pengakuan status bencana, tetapi juga menyentuh isu lingkungan yang lebih luas. Massa menuntut penghentian deforestasi dan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang dianggap berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memperparah risiko bencana di Aceh dan sekitarnya.

Para peserta berharap aksi ini dapat menarik perhatian komunitas internasional, termasuk PBB dan organisasi global lainnya, untuk ikut menyoroti situasi krisis ekologis yang terjadi di Aceh dan Sumatra Utara serta mendukung upaya percepatan penanganan darurat di wilayah tersebut.

Permintaan agar status Darurat Nasional ditetapkan juga sebelumnya sempat digulirkan oleh berbagai elemen masyarakat di Aceh, termasuk koalisi masyarakat sipil yang menilai besarnya dampak bencana telah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya secara optimal.

Penetapan status bencana nasional secara resmi akan memberikan akses terhadap dukungan anggaran dan sumber daya yang lebih luas dari pemerintah pusat untuk mempercepat proses penanggulangan, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabanjir serta longsor.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads