Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2014 dari Komisi Informasi Aceh (KIA). Pemko Banda Aceh menempati peringkat pertama dalam hal kepatuhan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anugerah tersebut diserahkan oleh Gubernur Aceh yang diwakili Asisten I Setda Aceh Iskandar A Ghani kepada Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal yang diwakili Sekda Kota Banda Aceh Bahagia di Gedung ACC Sultan II Selim, Banda Aceh, Kamis (11/12/2014) siang tadi.
Ketua Pelaksana Yusran Effendi, dalam laporannya menyebutkan, ajang ini digelar dalam rangka Hari Hak untuk Tahu 2014 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Keterbukaan informasi publik merupakan pra syarat terciptanya oven goverment dan transparansi pemerintahan. Event ini sudah dua kali kita gelar. Jika tahun lalu yang kita nilai hanya SKPA dan SKPD, tahun ini kita juga ikut mengevaluasi akses informasi publik terhadap partai politik yang ada di Aceh,” kata dia.
Ketua KIA Afizal Tjoetra, menambahkan, berbeda dengan tahun lalu yang penilaiannya hanya berdasarkan pada ketersediaan informasi setiap saat dan informasi berkala dari suatu badan publik, tahun ini pihaknya menggunakan tiga metoda sekaligus, yakni Self Assesment Question (SAQ) atau Kuesioner Penilaian Mandiri, kunjungan ke website badan publik dan kunjungan langsung ke instansi terkait.
Hasilnya, ungkap Afizal, di tingkat SKPA dari 46 SKPA yang dibagikan kuesioner hanya 17 SKPA yang mengembalikannya. Pada tingkat SKPD, hanya 10 dari 23 kabupaten/kota yang ikut berpartisipasi. Sementara Parpol, hanya empat dari 15 Parpol yang mengembalikan SAQ,
Sementara dari hasil kunjungan website, hanya 28 SKPA yang websitenya aktif dan dapat diakses, 17 SKPA websitenya tidak dapat diakses dan 1 SKPA belum memilik website. “18 website pemerintah kabupaten/kota aktif dan dapat diakses, empat tidak dapat diakses dan ada satu daerah belum memiliki website. Untuk Parpol, 10 website tidak dapat diakses dan hanya empat yang aktif, sementara satu Parpol belum memiliki website.”
Dari hasil kunjungan lapangan, sambung Afrizal, mayoritas PPID kabupaten/kota belum melaksanakan tupoksinya dengan baik, terutama terkait ketersediaan informasi yang setiap saat dibutuhkan masyarakat. “Sedangkan untuk Parpol, kantornya banyak yang tutup saat kami datang,” sebut Afrizal yang disambut tawa hadirin.