OJK Terapkan Relaksasi Dampak Bencana, Perbankan Syariah Aceh Tetap Tumbuh Positif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan relaksasi di sektor jasa keuangan bagi wilayah dan sektor usaha yang terdampak bencana, baik bencana alam maupun non-alam, sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi debitur terdampak.

Salah satu poin utama kebijakan tersebut adalah penilaian kualitas aset untuk kredit atau pembiayaan hingga Rp 10 miliar yang dapat dilakukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok, bunga, maupun bagi hasil, sehingga memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam menjaga kualitas pembiayaan di tengah kondisi darurat.

Selain restrukturisasi pembiayaan yang tetap dapat dikategorikan lancar, OJK juga membuka ruang bagi perbankan dan lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana, dengan penilaian yang dilakukan secara terpisah agar tidak secara otomatis memengaruhi kualitas pembiayaan sebelumnya, termasuk yang telah direstrukturisasi.

Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, di Banda Aceh 19 Desember 2025, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi tersebut tetap harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana, namun perbankan tetap wajib melakukan asesmen yang komprehensif terhadap debitur. Kebijakan relaksasi ini berlaku hingga tiga tahun sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Provinsi Aceh, Firman Octo Armando, menyampaikan bahwa kinerja perbankan syariah di Aceh hingga September 2025 menunjukkan pertumbuhan yang positif meskipun kontribusinya terhadap perbankan nasional masih relatif kecil. Secara year on year (YoY), total aset Bank Umum Syariah di Aceh tumbuh 5,61 persen dengan nilai mencapai sekitar Rp19,1 triliun, namun kontribusi perbankan Aceh terhadap perbankan nasional masih berada di kisaran 0,48 persen, sementara pangsanya terhadap perbankan syariah nasional tercatat sebesar 6,51 persen.

Firman juga menyoroti pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang masih berada di bawah laju pembiayaan, tercermin dari Financing to Deposit Ratio (FDR) yang relatif tinggi di angka 99,86 persen. Dari sisi pendanaan, pembiayaan berdasarkan lokasi bank tercatat sebesar Rp45 triliun, sementara pembiayaan berdasarkan lokasi proyek di Aceh mencapai Rp52,9 triliun, yang menunjukkan bahwa sebagian pembiayaan proyek di Aceh masih disalurkan oleh bank-bank yang berada di luar daerah.

Berdasarkan sektor ekonomi, pembiayaan perbankan di Aceh masih didominasi sektor rumah tangga dengan porsi 67,72 persen dan pertumbuhan 10,03 persen, sementara sektor produktif seperti pertanian, perburuan, dan kehutanan masih memperoleh porsi yang relatif kecil. Dari sisi portofolio, pembiayaan non-UMKM mendominasi sebesar 72,93 persen, sedangkan pembiayaan UMKM baru mencapai 27,02 persen, sehingga menjadi pekerjaan rumah bersama bagi perbankan syariah di Aceh untuk mendorong pembiayaan yang lebih produktif, inklusif, dan berorientasi pada penguatan sektor riil, khususnya UMKM dan sektor pertanian.

Di sisi lain, Daddi Peryoga juga mengingatkan seluruh industri jasa keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman siber menjelang akhir tahun dan periode libur panjang. Meskipun tidak terdapat gangguan langsung terhadap operasional, periode tersebut kerap menjadi waktu rawan akibat menurunnya intensitas pengawasan, sehingga industri perbankan dan jasa keuangan lainnya diminta memastikan ketahanan teknologi informasi, memperkuat sistem keamanan, serta melakukan pemantauan secara intensif, termasuk terhadap fraud detection system, dengan tetap menjaga kesiapsiagaan operasional selama 24 jam guna melindungi nasabah di tengah meningkatnya aktivitas transaksi akhir tahun.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads