Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus memperkuat komitmennya dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola di sektor keuangan dengan menekankan pentingnya penerapan prinsip Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) pada seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Aceh. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat fondasi industri keuangan daerah dan meningkatkan daya saing di tengah dinamika ekonomi nasional.
Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga dalam kegiatan sosialisasi bertema “Mewujudkan LJK yang Sehat dan Berintegritas melalui Penguatan Governance, Risk Management dan Compliance (GRC)” di Takengon, Kamis (13/11), menegaskan bahwa penguatan penerapan GRC merupakan upaya strategis untuk mencegah serta memitigasi potensi terjadinya fraud di lingkungan LJK.
Daddi menjelaskan berdasarkan Survei Fraud Indonesia 2025 yang dirilis Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) Indonesia Chapter, kelemahan dalam pengendalian internal masih menjadi penyebab utama terjadinya occupational fraud. Menariknya, sekitar 53,24 persen kasus fraud terdeteksi melalui pengaduan, bukan dari hasil pengawasan internal. Kondisi ini menunjukkan bahwa fungsi pengendalian dan penerapan GRC di lembaga keuangan masih perlu diperkuat.
“Jika fraud lebih banyak terdeteksi melalui pengaduan daripada pengawasan internal, hal ini menunjukkan bahwa penerapan GRC perlu terus diperbaiki. Industri keuangan merupakan industri kepercayaan, mengingat 85 persen dana perbankan berasal dari masyarakat,” ujar Daddi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya penerapan Four Lines of Defense sebagai standar pengendalian fraud di LJK. Konsep ini menegaskan bahwa unit bisnis dan operasional harus disiplin menjalankan prosedur sesuai ketentuan internal, sementara fungsi kepatuhan dan manajemen risiko berperan aktif dalam pengawasan fungsional. Audit internal bertugas mengevaluasi efektivitas pengendalian serta memberikan rekomendasi perbaikan, dan pada lapisan terakhir, auditor eksternal serta regulator memberikan penilaian independen terhadap tata kelola dan sistem pengendalian lembaga keuangan.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari OJK, Polda Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang memberikan pemahaman lebih luas mengenai penguatan GRC serta langkah-langkah pencegahan fraud di sektor keuangan.
Sehari sebelumnya OJK Aceh juga menggelar Evaluasi Kinerja BPRS Tahun 2025 yang diikuti oleh seluruh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Aceh. Dalam forum tersebut, Daddi Peryoga menyoroti sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian pemegang saham dan pengurus BPRS agar pertumbuhan bisnis berjalan sehat dan berkelanjutan.
Daddi menegaskan pentingnya penguatan permodalan dan pemenuhan modal inti agar ketahanan bank selaras dengan tingkat risiko yang dikelola. Selain itu struktur tata kelola yang lengkap, termasuk kelengkapan pengurus, menjadi kunci agar fungsi pengendalian dan pengawasan dapat berjalan optimal.
Daddi juga mengingatkan bahwa penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik merupakan tameng utama untuk menjaga integritas dan keberlanjutan operasional BPRS. Di sisi lain strategi bisnis perlu diarahkan pada orientasi jangka panjang, dengan fokus pada pengembangan produk dan layanan yang relevan serta mampu meningkatkan daya saing BPRS di tengah persaingan industri keuangan yang semakin ketat.
“OJK Provinsi Aceh akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keuangan, dengan tetap mendukung pertumbuhan kinerja industri keuangan serta kontribusinya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Aceh,” pungkas Daddi.


