Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melarang bagi non-Muslim untuk merayakan malam tahun baru 1 Januari 2015 mendatang, asalkan tidak dilakukan ditempat terbuka.
Hal demikian disampaikan Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Jamal, Senin (01/12).
Pada kesempatan itu Illiza mengatakan, Pemko Banda Aceh juga tidak melarang perayaan natal maupun kegiatan ibadah lainnya bagi non-Muslim, larangan perayaan Natal dan tahun baru hanya ditujukan bagi umat Islam. Pemko Banda Aceh berharap supaya perayaan Natal umat Kristiani bisa berjalan dengan baik tanpa gangguan apapun.
“Kepada Masyarakat Non Muslim kita juga menghimbau untuk selalu menjaga dan menghormati pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh yang telah dilindungi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujarnya.
Seperti diketahui meskipun penduduk kota Banda Aceh manyoritas beragama Islam, yaitu mencapai 98 persen, akan tetapi kehidupan umat beragama disini berjalan dengan baik, non-Muslim bisa beribadah tanpa ada gangguan dari siapapun, bahkan nyaris tidak pernah terdengar konflik antar pemeluk agama di ibukota provinsi Aceh ini.