Bank Aceh menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan perekonomian daerah melalui pengelolaan dana yang sesuai regulasi dan prinsip syariah, serta fokus pada penyaluran pembiayaan produktif kepada masyarakat.
Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Abdul Rafur menjelaskan bahwa penempatan dana pada instrumen investasi menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan likuiditas bank. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal, memenuhi kewajiban terhadap nasabah, sekaligus mengoptimalkan pendapatan.
“Penempatan dana di surat berharga merupakan praktik umum dalam manajemen likuiditas. Namun fokus utama Bank Aceh tetap pada penyaluran pembiayaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Abdul Rafur.
Hingga triwulan IV tahun 2024 total pembiayaan yang disalurkan Bank Aceh mencapai Rp20,4 triliun. Angka ini tumbuh 9,19 persen dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp18,7 triliun. Sementara itu komposisi pembiayaan terhadap total aset berada di level 63,88 persen, dari total aset sekitar Rp31,9 triliun.
Selain pembiayaan Bank Aceh juga menempatkan dana pada berbagai instrumen keuangan, antara lain di Bank Indonesia melalui giro wajib minimum (GWM), Fasbis tenor satu hari, dan sukuk BI dengan tenor 7 hari hingga 1 tahun senilai Rp2,65 triliun. Kemudian investasi pada Surat Berharga Syariah Negara (Rp2,91 triliun), penempatan antar bank syariah melalui SIMA sebesar Rp1,1 triliun, serta diversifikasi lewat sukuk korporasi (Rp290 miliar) dan reksa dana (Rp100 miliar).
Meski demikian Abdul Rafur menegaskan bahwa Bank Aceh terus memperkuat peran intermediasi dengan menyalurkan pembiayaan kepada sektor-sektor produktif. Berbagai program juga dilaksanakan untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di antaranya pelatihan, workshop, serta kerja sama dengan koperasi, BPRS, dan lembaga keuangan syariah lain.
“Bank Aceh hadir tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga mitra strategis bagi pelaku usaha dalam membangun struktur ekonomi Aceh yang lebih kuat,” tambahnya.
Dengan strategi tersebut Bank Aceh optimistis dapat terus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi OJK dan penerapan prinsip syariah dalam setiap kegiatan usahanya.


