Sosialisasi BPJS Kesehatan Kepada DPRA

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengikuti sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di ruang utama DPR Aceh, Rabu (19/11).

Ketua DPR Aceh Muharuddin menyambut baik kegiatan tersebut, apalagi menurutnya setiap warga negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS. Menurutnya pimpinan dan anggota DPR juga wajib mengikuti jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan.

Dikatakan Muharuddin, BPJS bagi pimpinan dan anggota DPRA dibebankan pada APBA tahun anggaran tahun 2015.

Ia berharap kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN)  oleh BPJS dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh pesertanya.

” Mengenai jaminan sosial bagi anggota DPR pemerintah telah mengeluarkan peraturan bahwa penganggaran bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, DPRD dan PNS dibebankan pada APBD 2015 dengan mempedomanasi pada undang-undang”lanjutnya.

Muharudin menambahkan keberadaan BPJS untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat diseluruh Indonesia, bahkan menurutnya kehadiran BPJS juga telah menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial seperti PT Askes menjadi BPJS Kesehatan  dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu kepala BPJS wilayah Aceh Rita Masyita mengatakan program BPJS resmi berlaku sejak Januari 2014 lalu, khusus bagi anggota DPR Aceh katanya terhitung mulai bulan November 2014, setelah berakhirnya kontrak jaminan kesehatan bagi dewan periode sebelumnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads