Kepala Satker SNVT Penataan Bangunan dan Lingkungan Aceh T Faisal Riza menyebutkan dari total 23 kabupaten dan kota di Aceh hanya sembilan yang telah memiliki Qanun (Peraturan daerah:Perda) tentang bangunan.
“Namun, kami terus mendorong agar Pemkab dan Pemkot di Aceh untuk membuat atau melahirkan qanun bangunan tersebut, karena itu sangat penting dan strategis untuk mewujudkan pembangunan berkualitas dan tertata,” katanya dalam temu media di Banda Aceh, Kamis.
Dijelaskan, undang undang telah mengamanahkan bahwa setiap kabupaten dan kota di Tanah Air wajib mengeluarkan atau menerbitkan Perda pembangunan gedung. “Terhadap daerah yang belum membuat Perda tersebut, kami terus mendorong agar mereka juga serius melahirkan qanun itu,” katanya menambahkan.
Faisal menegaskan, Satker SNVT Penataan Bangunan Aceh siap memfasilitas melalui pendampingan kelompok kerja yang telah dibentuk masing-masing Pemkab dan Pemkot, yang selanjutnya untuk dibahas ditingkat legislatif.
Bahkan, katanya, dengan tidak adanya qanun maka gedung yang sudah dan akan dibangun tersebut dipastikan tidak mitigasi bencana. Namun, itu semua diperlukan kajian khusus dari para pakar kegempaan khususnya di Aceh.
Daerah yang telah memiliki Qanun tentang bangunan itu, yakni Kabupaten Aceh Besar, Aceh Tenggara, Bireuen, Simeulue, Aceh Barat, Kota Banda Aceh, Sabang, Langsa.
Dipihak lain, Faisal memastikan hampir semua kabupaten dan kota dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) tidak mengacu pada tata ruang wilayah dan bangunan.
“Seharusnya, setiap gedung yang telah dibangun itu harus ada surat tentang kelayakan huni. Tapi itu tidak ada karena memang sebagian besar kabupaten dan kota di Aceh tidak memiliki Qanun bangunan,” katanya menegaskan.
Kendati demikian, Faisal Riza menjelaskan soal Qanun tentang bangunan itu merupakan wewenang setiap pemkab dan pemkot.(antaraaceh)