Mubadala Energy sedang mempertimbangkan Pelabuhan Container Terminal 3 – Dermaga Pelabuhan Kota Sabang (CT3 BPKS) di Sabang sebagai pusat logistik untuk mendukung eksplorasi migas di Laut Andaman. Namun, hingga saat ini, belum ada kesepakatan yang terjalin antara Mubadala Energi dengan pemerintah Aceh.
“Mereka berencana akan menjadikan Pelabuhan CT3 sebagai basis layanan mereka tapi sejauh ini belum ada kesepakatan karena belum dilakukan MoU dengan mereka” ungkap Deputi komersial dan Investasi BPKS Jeliteng Pribadi.
Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) untuk Indonesia, Abdulla Salem Al Dhaheri dan Pimpinan Mubadala Energy Indonesia, Abdulla Bu Ali berkunjung ke Sabang pada Selasa (12/3) meninjau langsung Pelabuhan CT3 BPKS.
Jaliteng menjelaskan ”Sejauh ini MoU yang telah dilakukan baru sebatas dengan PT Altus, rekanan Mubadala dalam penyediaan layanan logistik”. Menurutnya jika mereka masuk ke Sabang, tak hanya fokus pada eksplorasi migas, tetapi juga peluang pada sektor bisnis lainnya, termasuk pariwisata.
“Uni Emirat Arab memiliki jaringan hotel dan industri pariwisata yang luas di berbagai belahan dunia. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan adalah potensi pembangunan hotel bertaraf internasional di Sabang” ungkap Jeliteng.
Namun demikian Jaliteng menilai masih ada kendala untuk menarik investor dalam implementasi regulasi kepabeanan, “Sejak BPKS berdiri pada tahun 2000, konsep pelabuhan bebas dan perdagangan bebas di Sabang masih belum sepenuhnya terwujud” ungkapnya.
Meski demikian hal tersebut tak serta merta menjadi penghalang untuk menjadikan pelabuhan Sabang untuk berkembang. Deputi Umum BPKS Fajran Zain mengatakan ” Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti. Konsepnya berangkat dari Undang-Undang 37 yang diperkuat dengan Undang-Undang 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh. Kedua regulasi ini secara spesifik mengatur keberadaan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas Sabang.”
Namun ia tak menapik jika memang masih ada beberapa regulasi yang belum sepenuhnya selaras,” Tapi ini hal kecil yang bisa diperbaiki bertahap agar sesuai dengan regulasi kawasan Sabang” tegasnya.
Ia mencontohkan, ”Misalnya terkait Badan Intelijen Pengawasan Obat dan Makanan (BIPOM). Jika merujuk pada regulasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang, semestinya pengaturan BIPOM dilakukan di Sabang setelah barang masuk. Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharuskan BIPOM dilakukan sebelum barang masuk ke Sabang.”
Jaliteng menambahkan, “Sabang tetap memiliki keunggulan sebagai lokasi strategis bagi investasi karena memiliki pelabuhan alami dengan kedalaman 22 hingga 25 meter, keunggulan yang jarang dimiliki oleh pelabuhan lain yang harus melakukan pengerukan berkala” jelasnya.
Rencananya usai Idul Fitri nanti, Abdulla Salem Al Dhaheri Abdullah Ali akan membawa tim dari Abu Dhabi Port, sementara Abdullah Bu Ali juga akan berkunjung bersama CEO mereka, ” Mereka ingin tinggal lebih lama di Sabang, sekitar 2-3 hari, untuk melihat potensi kawasan ini secara lebih mendetail” ungkap Fajran.
Ia optimis peluang kerjasama ini akan terjuwud dan akan membawa peluang memajukan Aceh di masa depan, ” Prinsipnya, potensi dan modal sudah ada, kita sudah mencapai sekitar 90% dalam proses ini, mudah-mudahan 10% sisanya bisa segera tuntas, kontrak bisa ditandatangani, dan kerja sama ini bisa segera berjalan” tutupnya. (Nurul Ali)


