Assisten III Pemko Banda Aceh M Nurdin mengatakan kasus-kasus perceraian dikalangan guru meningkat semenjak adanya aturan tunjangan sertifikasi bagi guru.
Hal demikian diakui M Nurdin pada sosialisasi peraturan pemerintah tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil, Selasa (28/10/2014).
Menurutnya kondisi ekonomi guru yang semakin mapan justru menimbulkan kasus-kasus dalam rumah tangga. Nurdin menyebutkan pihaknya bukan ingin memojokkan guru, namun menurut data di BKPP rata-rata yang mengajukan cerai berasal dari kalangan guru.
”Jadi begitu tingkat kesejahtraan meningkat maka kasus-kasus rumah tangga muncul, banyak guru yang melaporkan ingin cerai ke BKPP, tapi BKPP ingin merujuk kembali, jadi tidak serta merta yang kita sampaikan untuk memojokkan guru tapi inilah kasus yang ditangani oleh BKPP”ujarnya.
Nurdin menambahkan Pemko Banda Aceh melakukan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengurangi angka perceraian dikalangan PNS. Menurutnya setiap pegawai terikat dengan aturan sehingga tidak asal cerai.
Diakui Nurdin pihaknya berusaha untuk mencegah terjadinya perceraian dikalangan PNS, Pemko menurutnya berusaha untuk memediasi kedua belah pihak yang ingin melakukan perceraiannya, pasalnya perceraian akan berdampak besar bagi keluaraga, anak, si istri dan suami.