Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar sidang paripurna pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRK Banda Aceh masa jabatan 2024-2029 di ruang utama sidang paripurna DPRK, Senin (14/10/2024).
Prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi, SH, MH. Adapun tiga pimpinan DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 yang dilantik yakni, Ketua DPRK, Irwansyah dari PKS, Wakil Ketua I, Daniel Abdul Wahab, dari Partai Nasdem, dan Wakil Ketua II, Musriadi Aswad dari PAN.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah, menyampaikan dirinya siap menjalankan tugas sebagai pimpinan, dan akan berusaha untuk terus menjaga integritas, independensi dan komitmen pada prinsip-prinsip demokrasi serta keadilan.
“Kami juga berkomitmen untuk bekerjasama dengan seluruh anggota DPRK tanpa memandang latar belakang partai, agar kita dapat bersama-sama mewujudkan visi dan misi pembangunan kota,“ kata Irwansyah.
Selaku Ketua DPRK, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini memiliki mimpi untuk masa depan Banda Aceh yang lebih baik, yaitu menjadi kota terang benderang, tidak ada lagi kejadian lampu jalan yang padam. menjadi kota beraspal mulus dan nyaman, tidak lagi jalan berlubang.
“Mulai tahun depan kita berharap Banda Aceh menjadi kota yang bebas banjir genangan, tidak ada lagi tumpukan sampah berserakan tanpa pengangkutan. Mulai tahun depan kita harapkan pelaksanaan syariat Islam dapat benar-benar berdiri tegak menjulang. Kami juga berharap mulai tahun depan anak-anak muda kita sudah punya pekerjaan dan bukan lagi sebagai pengangguran,“ ucap Irwansyah.
Oleh karena itu tambahnya perlu sinergi yang lebih baik dan efektif antara legislatif dan eksekutif, selain itu ia juga mengharapkan pada pilkada walikota nantinya, siapapun yang akan terpilih, harus bisa memastikan cita-cita bersama ini dapat diwujudkan menjadi kota yang maju dan modern, tidak tertinggal dengan kota lainnya.
Irwansyah juga mengharapkan pj. walikota beserta jajaran agar terciptanya hubungan kerja sama yang baik dan harmonis sebagai sesama unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya walikota beserta jajarannya adalah mitra kerja DPRK dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta dalam membuat dan menetapkan kebijakan – kebijakan daerah, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Sebagai lembaga yang memegang fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, DPRK memiliki peran yang sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan. DPR bukan hanya sekedar perwakilan rakyat, tetapi juga jembatan harapan, suara yang membawa aspirasi rakyat dari seluruh pelosok kota.
“Kita harus ingat, bahwa setiap keputusan yang kita buat, setiap peraturan yang kita bahas, memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat Kota Banda Aceh,“ ujarnya.
Oleh karena itu, Irwansyah menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan yang baru, DPRK akan bekerja dengan semangat pembaharuan, akuntabilitas, dan transparansi. “Kita akan memastikan bahwa segala proses yang berlangsung di dalam lembaga ini dilakukan secara terbuka dan bertanggungjawab kepada rakyat,“ tutur Irwansyah.