Dosen Unimal Adakan Pelatihan dan Praktek Shalat Jenazah di Gampong Padang Sakti

Lhokseumawe – Dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggelar pelatihan dan praktek shalat jenazah bagi pemuda dan warga Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Acara ini berlangsung di Meunasah Gampong Padang Sakti pada hari Minggu, (18/08/2024), dengan peserta yang terdiri dari pemuda, bapak-bapak, dan ibu-ibu warga setempat.

Kegiatan ini digagas oleh tim dosen Unimal yang didukung oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Malikussaleh. Tim dosen yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Muhammad Ali, S.Ag., M.Si, Mursalin, S.Pd., M.Pd, Dr. Muhammad Hasyem, S.Sos., MSP, dan Dr. Muklir, S.Sos., S.H., M.AP, bersama dua mahasiswa, Hafizh Rifai dan Adelia Citra Sembiring.

Pelatihan ini diadakan sebagai respons terhadap permasalahan yang sering terjadi di masyarakat, di mana shalat jenazah yang merupakan fardhu kifayah sering kali diabaikan. Masyarakat sering kali merasa tidak percaya diri untuk melaksanakan shalat jenazah karena tidak hafal ayat, tidak tahu tata cara yang benar, atau tidak pernah berlatih sebelumnya. Oleh karena itu, inisiatif ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan praktek langsung kepada masyarakat.

Warga setempat menyambut baik kegiatan ini, menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti praktek yang dipandu oleh Ustad Muhammad Danil, seorang guru muda dari gampong tersebut. Imam Gampong, Tgk Armia, juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terlaksananya kegiatan ini, yang dianggap sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Pelatihan ini sangat membantu kami dalam memahami tata cara shalat jenazah dengan baik dan benar. Kami sangat berterima kasih kepada para dosen Unimal yang telah meluangkan waktu dan ilmu mereka untuk kami,” ujar salah satu peserta pelatihan.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan masyarakat Gampong Padang Sakti lebih siap dan mampu melaksanakan shalat jenazah sesuai dengan tuntunan yang benar, sehingga kewajiban fardhu kifayah ini dapat terpenuhi dengan lebih baik. [MR]

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads