Anggota DPR RI asal Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mendapat sorotan dan kecaman publik. Kekecewaan masyarakat dilontarkan di berbagai platform media sosial karena Illiza menyampaikan dukungan atas perubahan Undang-Undang tentang perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebagaimana video yang beredar yang bersumber dari TV Parlemen DPR RI Illiza menyatakan bahwa Fraksi PPP menyetujui RUU Pilkada untuk ditetapkan menjadi UU. Sementara hal yang sama juga disuarakan oleh Nazaruddin Dek Gam yang mewakili Fraksi PAN DPR RI juga menyampaikan persetujuan atas RUU Pilkada menjadi UU.
Sikap dua politisi asal Aceh tersebut menusuk kritik dari banyak kalangan di Aceh. Sejumlah intelektual dan aktivis sipil society memberikan kecaman terbuka dan menggelar Sidang Rakyat untuk Bandit Konstitusi yang dilakukan secara Zoom.
Para aktifis menilai pernyataan Illiza Sa’aduddin Djamal dan Nazaruddin Dek Gam terhadap perubahan undang-undang ini menunjukkan sikap yang tidak sejalan dengan harapan masyarakat.
Illiza Sa’aduddin Djamal yang akan maju sebagai calon Walikota Banda Aceh menuai kecaman netizen di media sosial, khususnya Instagram.
Akun instagram Illiza Saadudin Djamal diserbu netizen yang mengekspresikan kekecewaannya. Tak luput pula akun-akun berita yang membagikan video viral tersebut dibubuhkan tagar #boikotIlliza oleh netizen di kolom komentar