Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di bidang pertanahan yaitu sengketa bidang tanah.
Permasalahan ini terjadi karena banyak pemilik tanah yang masih menyepelekan pemasangan tanda batas pada bidang tanahnya disamping dikarenakan tidak memiliki surat apapun sebagai bukti kepemilikan.
Umumnya di pedesaan masih dapat dijumpai bidang tanah yang belum memiliki tanda batas dengan bidang di sebelahnya dikarenakan merasa sudah saling mengetahui satu sama lain terkait batas antar bidang. Padahal, bertahun tahun kemudian hal seperti ini bisa menjadi masalah karena tanah tersebut akan diwariskan kepada anak cucu.
Pemasangan tanda batas merupakan kewajiban dari setiap pemilik bidang tanah setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan. Tanda batas atau dikenal dengan patok tanah merupakan penanda batas bidang tanah untuk mengetahui luasnya bidang tanah dan menjadi titik kontrol batas bidang tanah yang dipasang disetiap sudut batas bidang tanah. Pemilik bidang tanah juga harus memasang patok tanah terlebih dahulu untuk memudahkan petugas ukur dari Kantor Pertanahan dalam mengukur luas bidang tanah ketika membuat sertipikat tanah.
Fungsi dari pemasangan tanda batas/patok antara lain sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum dan sesudah penerbitan sertipikat, mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah, sebagai tanda yang dijadikan acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai atau dimiliki, mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai serta patok yang dipasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari.
Namun pemasangan tanda batas tentunya tidak asal pasang, melainkan harus sesuai ketentuan. Hal ini mengingat tanda batas yang dipasang harus permanen agar tidak mudah hilang oleh gejala alam seperti hujan dan angin. Untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas lagi. Adapun standar patok yang digunakan dapat terbuat dari beton besi, pipa paralon atau kayu dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dengan uraian 30 cm dimasukkan di dalam tanah dan 20 cm di atas permukaan tanah yang telah diberi tanda cat warna merah putih sebagai penanda batas tanah
Seperti diketahui, pada hari jum’at (03/02/2023) lalu Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara serentak menggelar kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok di seluruh Indonesia dalam rangka percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki masyarakat.
Mengingat masih ada jutaan bidang tanah lainnya yang masih belum memiliki tanda batas, mari kita memiliki kesadaran untuk menjaga batas bidang tanah kita masing-masing agar sengketa dan konflik pertanahan tidak terjadi di kemudian hari hanya karena kelalaian dan abai terhadap kewajiban sebagai pemilik bidang tanah.
Yuk pasang patok batas tanah!
Mulkan Kautsar, S.P