Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh yang dilaksanakan di Aula Rumoh PMI, Banda Aceh, Kamis (27/10/2022), diwarnai kericuhan.
Kisruh tersebut berawal saat Relawan Korp Sukarela (KSR) PMI Kota Banda Aceh, Firman yang mempertanyakan legalitas keterlibatan PMI Kecamatan dalam Muskotlub itu. Akan tetapi pertanyaan tersebut di jawab dengan sangat tidak ramah oleh salah satu pimpinan musyawarah dari unsur PMI Aceh yaitu Murdani Yusuf. Murdani Yusuf yang juga Ketua PMI Aceh mengatakan bahwa relawan tidak berhak untuk mempertanyakan tentang pembentukan PMI Kecamatan.
Selanjutnya Perwakilan KSR PMI, Awalin Ridha juga bertanya untuk menegaskan Muskotlub ini forumnya siapa? Dan Murdani Yusuf pun menjawab, Muskotlub merupakan Forum PMI Provinsi. Jawaban tersebut ternyata tidak bisa diterima oleh Perwakilan KSR PMI dan terjadilah adu mulut keduanya. Akibatnya perwakilan KSR-PMI melakukan walkout (WO) dari arena Muskotlub tersebut.
“Sejak awal mula dimulainya Muskotlub ini, sudah melihat beberapa gelagat yang tidak benar. Karena pada undangan yang diterima Relawan, acara tersebut adalah acara Muskotlub. Ternyata ada juga kegiatan Pelantikan/Pengukuhan Pengurus PMI Kecamatan, dimana nantinya 9 PMI Kecamatan inilah yang akan memiliki hak suara pada Muskotlub tersebut,” kata Awalin Ridha.
Awalin Ridha menjelaskan hasil diskusi para Relawan KSR PMI Kota Banda Aceh dengan ahli hukum (lawyer) disebutkan bahwa pembentukan PMI Kecamatan ini adalah ilegal, karena adanya potensi cacat administrasi dan cacat hukum.
“Pembentukan 9 PMI Kecamatan tersebut adalah tidak sah karena tugas utama Plt PMI Kota adalah melaksanakan Muskotlub dan bukan membentuk PMI Kecamatan yang berpotensi mengubah komposisi pemilik suara pada Muskotlub,” ungkap Awalin Ridha.
Menurutnya hal tersebut sudah disampaikan dalam Surat Legal Opinion yang ditandatangani Lawyer dan telah disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan yaitu PJ Walikota, Ketua DPRK, Ketua PMI Aceh Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh dan PMI Kecamatan se Kota Banda Aceh.
“Pihak Lawyer sudah menyampaikan bahwa Legal Opinion (LO) ini agar menjadi perhatian bagi seluruh stakeholder untuk menghindari cacat hukum/cacat prosedur serta potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) baik perdata maupun pidana,” jelas Awalin Ridha.
Awalin menambahkan sepertinya PMI Aceh, dalam hal ini Murdani Yusuf mencoba menafikan LO tersebut, dimana dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa “LO itu tidak masalah, jangan terkecoh, orang luar boleh-boleh aja membuat opini”
Selain itu menurut informasi yang beredar pembentukan PMI Kecamatan ini jelas-jelas membawa misi oknum dari pengurus PMI Aceh yang gagal mendekati suara Relawan PMI Kota Banda Aceh. Sehingga merekomendasi pembentukan PMI Kecamatan untuk mendukung calon ketua yang diinginkannya. Dan dengan adanya 9 suara dari PMI Kecamatan, diharapkan bisa memperoleh suara mayoritas dibandingkan suara relawan.
“Kami berharap Muskotlub ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan ditunggani oleh pihak-pihak lain yang ingin mencari keuntungan didalamnya,” pungkas Awalin Ridha.