Pencemaran Ancam Lingkungan Hidup

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai pencemaran yang semakin marak terjadi mengancam lingkungan hidup di provinsi itu.

“Pencemaran ini terjadi karena penambangan emas liar maupun mengubah fungsi hutan dan pencemaran ini sudah menjadi ancaman serius bagi lingkungan hidup di daerah ini,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh M Nur di Banda Aceh, Rabu.

Menurut dia, Walhi sudah mengingatkan Pemerintah Aceh sejak 2009. Peringatan tersebut terkait tidak mengubah fungsi hutan, baik hutan lindung, maupun hutan lainnya untuk pertambangan maupun konvensi penggunaan lainnya.

“Namun, peringatan ini sepertinya tidak mendapat respons, sehingga apa yang menjadi kekhawatiran Walhi Aceh beberapa tahun lalui dapat dibuktikan hari ini. Pencemaran dan kekeringan sudah terjadi sekarang ini di Aceh,” kata dia.

Sejumlah kasus pencemaran sungai, perairan laut, maupun kekeringan, kata dia, kini sudah melanda Aceh. Kasus-kasus menjadi warisan bagi generasi Aceh berikutnya.

Selain itu, 15 dari 23 kabupaten/kota di Aceh dapat dipastikan menjadi sumber utama bencana ekologis. Hal ini terjadi karena fungsi hutan diubah untuk peruntukan lain.

“Walhi Aceh sudah berulang kali mengingatkan Pemerintah Aceh adanya bencana ekologis akan dampak mengubah fungsi hutan serta penggunaan zat kimia berbahaya di pertambangan. Dan hari ini sudah terbukti,” ungkap M Nur.

Aceh, lanjut dia, merupakan daerah kaya sumber daya mineral dan pertambangan. Namun, karena pengelolaan yang salah, kekayaan tersebut menjadi bumerang bagi rakyat Aceh.

Pemerintah Aceh, kata dia, hanya peduli dengan meraup pendapatan sebanyak mungkin dari sumber daya mineral, tetapi mengabaikan hak masyarakat mendapatkan hidup yang sehat dan bersih.

“Satu hal yang patut dipertanyakan, apakah perusahaan tambang di Aceh memiliki amdal dalam melaksanakan aktivitas penambangannya” Kalau ada, tentu pencemaran tidak terjadi,” ketus M Nur.

Oleh karena itu, kata dia, Walhi Aceh mendesak Gubernur Aceh berani dan tegas merespons banyaknya kasus pencemaran akibat pertambangan dan perubahan fungsi hutan.

“Respons ini untuk menyelamatkan lingkungan hidup Aceh. Kerugian akibat bencana ekologis lebih besar ketimbang pemasukan yang didapat. Karena itu, segeralah bertindak demi generasi Aceh selanjutnya,” kata M Nur. (antaraaceh)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads