Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera membentuk Tim Pageu Gampong di sembilan puluh gampong yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Farid saat melakukan Reses III Masa Persidangan I DPRK Banda Aceh Tahun 2022/2023 yang berlangsung di Halaman Mesjid Baiturrahmah Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam, Sabtu (22/10/2022).
Menurut Farid, salah satu cara yang paling efektif untuk menjaga sebuah gampong dari pelanggaran syariat Islam adalah dengan memberdayakan masyarakat di gampong tersebut, dan melibatkan semua elemen yang ada untuk bersatu padu menjaga gampong masing-masing. Masyarakat akan membentengi gampong dan tidak membiarkan gampongnya dinodai oleh pelaku maksiat.
“Warga gampong merasa bertanggung jawab untuk menjaga gampongnya dari orang-orang yang ingin menodai dan menjelekkan citra gampong dengan pelanggaran dan perbuatan maksiat,” papar Farid.
Farid menjelaskan pembentukan tim pageu gampong merupakan salah satu ikhtiar pemerintah gampong bersama warganya untuk melakukan upaya preventif dalam menjaga wilayah gampong dari berbagai upaya pelanggaran terhadap syariat. Dan semua stakeholder harus dilibatkan dalam penegakan syariat di gampongnya.
“Tim pageu gampong ini melibatkan aparatur gampong, tokoh masyarakat, alim ulama, pemuda, remaja masjid, ibu-ibu majelis taklim, anggota babinsa dan bhabinkamtibmas serta unsur lainnya. Jika dulu ada Tim Siaga Covid-19 untuk mengantisipasi pandemi Covid-19 di setiap gampong. Maka tim pageu gampong nantinya berkomitmen untuk memagari gampong dari berbagai pelanggaran syariat,” papar Farid.
Menurut Farid, jika seluruh gampong memiliki tim yang menjaga dan memproteksi gampong dari berbagai pelanggaran syariat, maka pemerintah kota akan lebih fokus kepada upaya pencegahan dan penindakan di tingkat kota, serta kawasan-kawasan yang rawan terjadinya maksiat, seperti kawasan wisata, hotel atau tempat penginapan, serta fasilitas publik lainya.
Farid meminta kepada pemko untuk mendirikan pos pemantau di tempat-tempat atau kawasan yang rawan terjadinya maksiat. Perlu disiagakan petugas khusus yang rutin memantau setiap harinya, kemudian melakukan edukasi kepada masyarakat, menegur bahkan menindak jika ada yang berulang kali melakukan pelanggaran.
“Pemko melalui Satpol PP dan WH tentu sudah melakukan mapping (pemetaan) terhadap kawasan dan tempat yang rawat terjadinya pelanggaran syariat. Kemudian tempatkan pos pemantauan dan petugas yang rutin melakukan pengawasan lapangan,” ujar Farid yang juga Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh.
Farid juga mengingatkan bahwa Pemko sudah lama membentuk tim terpadu penegakan syariat islam (T2PSI), tim ini perlu diberdayakan agar benar-benar bekerja secara efektif. Terkesan selama ini, pemerintah baru bergerak ketika pelanggaran syariat itu sudah viral di berbagai media. Karena itu ia mendorong Pj Walikota untuk mempimpin langsung penegakan syariat di Banda Aceh.
“Hasil evaluasi kita, penegakan syariat selama ini belum dilakukan secara terintegrasi. Artinya instansi di bawah pemerintah kota belum satu hati dalam penegakan syariat islam. Jadi kita berharap Pak Pj Walikota lah yang langsung memimpin dan berada di garda terdepan dalam penegakan syariat. Agar para Pimpinan OPD juga semakin bersemangat dalam menegakkan syariat di ibukota Propinsi Aceh,” pungkas Farid.