Revisi UUPA, Ampon Man: Ada Sejumlah Kesepakatan dalam MoU Belum Ada di UUPA

Anggota Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki 2005 dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Teuku Kamaruzaman atau akrab disapa Ampon Man menyebutkan ada sejumlah hasil kesepakatan dalam MoU Helsinki yang belum dimasukkan dalam UUPA.

Oleh karena itu wacana revisi UUPA dalam Prolegnas DPR RI periode 2019-2024 menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menyempurnakan UUPA sesuai dengan semangat MoU Helsinki.

Saat ini diakui Ampon Man, tim advokasi sedang melakukan inventarisasi poin apa saja perubahan yang harus dilakukan dalam revisi UUPA nantinya, karena menurut dia selain masih ada butir kesepakatan dalam MoU Helsinki yang belum masuk dalam UUPA, banyak juga terdapat pasal-pasal dalam UUPA yang belum terlaksana.

“Sudah dibentuk tim kecil terdiri dari lima orang termasuk ada dari DPRA disitu dan tugas kita melakukan inventarisasi poin apa saja yang sudah tertera di MoU tapi belum dilaksanakan atau belum ada kedudukan secara hukum belum bisa kita lakukan. Karena banyak klausul dalam UUPA yang belum terlaksana karena ada yang masih mengambang. Bahkan ada di kesepakatan MoU tidak ada di UUPA seperti transparansi keuangan Aceh, kalau dalam MoU pendapatan Aceh itu akan dilaporkan oleh Menteri Keuangan kepada pemerintah Aceh setiap tahunnya, mulai dari berapa jumlah pajak atau non pajak dari Aceh. Karena sistem pajak saat ini masih dikendalikan pusat dan hanya sebagian saja yang diberikan ke daerah. Dan ini salah satu butir yang belum ada dalam UUPA,” ujar Ampon Man.

Selanjutnya kata dia juga terkait masa depan Mantan Kombatan GAM, jaminan ekonomi dan pekerjaan mereka ini juga belum ada dalam UUPA. Selanjutnya kata dia, poin yang sudah ada dalam UUPA tapi tidak bisa dilaksanakan seperti pelabuhan bebas.

Disamping itu ada sejumlah putusan MK yang berdampak pada dihapuskannya pasal-pasal dalam UUPA dan hal itu otomatis berlaku meskipun tanpa revisi UUPA, termasuk juga hal yang terkait dengan dana Otsus Aceh.

Selanjutnya kata Ampon Man ada sejumlah tokoh yang akan ditemui pihaknya untuk lobi-lobi revisi UUPA seperti Presiden, Ketua DPR, ketua MPR dan Luhut Binsar Panjaitan.

“Seperti Luhut Panjaitan selaku tokoh kunci dalam pemerintahan sekarang, Dan semua steakholder di Jakarta yang bisa memberikan kontribusi untuk Aceh akan kita temui karena selama ini permasalahan kita salah satu nya pada komunikasi. Karena Intinya jangan sampai MoU dan UUPA itu sama sekali tidak bernilai dan ini menjadi tantangan bagi kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu Anggota Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki 2005 dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Mukhlis Mukhtar berharap Kalaupun akan direvisi UUPA, maka revisi harus memperkuat kewenangan Aceh. Mukhlis mengakui DPRA sudah membentuk tiga tim advokasi UUPA masing-masing tim materi, tim sosialisasi dan tim lobi. 

“Tim lobi tentu harus ke Jakarta untuk melobi pimpinan republik. Tim  materi akan menyisir pasal yang akan direvisi dan Tim akan jalan bersamaan. Dan ini juga sangat tergantung dari lobi elit Aceh di Jakarta. Dan diperlukan kekompakan orang Aceh untuk menggolkan keinginan Aceh ini, karena harus kita akui saat ini bergaining posisi Aceh sangat lemah,” ujarnya.

Ia menambahkan Aceh membutuhkan pelobi ulung untuk menggolkan keinginan Aceh ini, dan harus dipikirkan siapa orangnya, paling tidak seperti dulu awal pembahasan UUPA, sehingga perjuangan politik ini 80 persen bisa diklaim keberhasilannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads