Krueng Aceh Kembali Terancam

Menyangkut dengan perizinan terhadap kegiatan penambangan bijih besi dan mineral di Kecamatan Indrapuri dan Kuta Cot Glie Aceh Besar oleh PT. Putra Pulo Rudja (PPR), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menilai akan mengancam keberadaan sumber air bersih Krueng Aceh.

Kadiv Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Muhammad Nizar, mengatakan ancaman ini disebabkan kegiatan penambangan berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh dengan Sub DAS Indrapuri yang merupakan penyuplai air ke Krueng Aceh sehingga sangat rentan terkena pencemaran hasil pencucian material tambang.

“Berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) yang dimiliki Walhi Aceh terungkap beberapa hal menyangkut kegiatan pertambangan yang Kuasa Pertambangan (KP) dimiliki oleh PT. PPR,” ungkapnya.

Pihak perusahaan mendapatkan izin eksplorasi dari Bupati Aceh Besar dengan nomor 545/01-Eksplorasi/2008, tanggal 17 November 2010.
Menurut Nizar, PPR mendapat KP bahan galian bijih besi dengan luas areal 3.000 hektar dalam kecamatan Indrapuri dan kecamatan Kuta Cot Glie. Namun lokasi tersebut sangat dekat dengan kawasan hutan lindung yaitu berkisar 50 – 250 meter.

Dengan jarak 50 meter, kata Nizar, maka illegal logging bisa dipastikan akan marak terjadi karena dipastikan perusahaan tambang akan membuka jalan dan jalan tersebut menjadi sarana yang empuk bagi penebang liar untuk melaksanakan aktivitasnya.

“Wilayah itu termasuk dalam kawasan Ekosistem Ulu Masen. Kawasan tambang juga merupakan koridor gajah terutama yang berada di bagian selatan menurut hasil kajian Tim Perumus Redesain Kehutanan Aceh (Tipereska),” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, kawasan dimaksud merupakan kawasan lindung yang tidak boleh di rusak. Jika kawasan ini dirusak maka dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar di bandingkan pemasukan (PAD) yang didapat Daerah.


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads