Kementrian Agama Kota Banda Aceh mulai melakukan survey harga beras di pasaran untuk menentukan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat kota Banda Aceh menjelang hari raya Idul Fitri 1431 Hijriyah. Harga beras ditetapkan menurut kulitas dan besaran yang harus dibayar menurut konsumsi beras oleh masyarakat. Penetapan zakat fitrah tersebutakan diumukan dalam 3 hari kedepan.
Kepala Kementrian Agama Kota Banda Aceh, Aiyub Ahmad, mengatakan setelah dilakukan survey maka pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) serta Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dan kemudian baru ditetapkan beberapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat menurut tingkat konsumsinya masing – masing.
“Setelah ada koordinasi antara MPU dan Mahkamah Syariah baru kita tetapkan menurut tingkat konsusi beras, disini kita tetapkan dalam bentuk bambunya, kilo dan juga kita tetapkan dalam bentuk uang” ungkapnya.
Aiyub menambahkan kalau dilihat perkembangan harga beras dilapangan maka kemungkinan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.