KIP Aceh : Kawal Rekapitulasi Suara

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mengawal seluruh tahapan rekapitulasi suara mulai dari tingkat PPS, PPK, KIP kabupaten/kota, KIP Aceh hingga Pleno KPU pusat.

Hal demikian disampaikan ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, Kamis (10/07) agar hasil pemilu pemilihan presiden 9 Juli lalu bisa diterima semua pihak.

Menurut Ridwan saat ini rekap sedang berlangsung di tingkat PPS, setelah ini akan diserahkan ke penyelenggara ditingkat kecamatan atau PPK, selanjutanya akan diplenokan di tingkat KIP kabupaten/kota. Menurutnya pleno ditingkat KIP Aceh sendiri akan berlangsung pada 18-19 Juli 2014, selanjutnya diteruskan ke KPU untuk diplenokan kembali pada tanggal 22 Juli sekaligus penetapan  presiden dan wakil presiden RI terpilih.

Sementara itu terkait telah adanya hasil pilpres bedasakan quik quont, Ridwan menyebutkan hasil resmi perolehan suara yang sah adalah yang dikeluarkan oleh KPU pusat pada 22 Juli nanti, namun demikian Ridwan juga menghargai hasil perhitungan cepat, akan tetapi secara undang-undang data itu tidak digunakan.

“Tolong dikawal, rekap itu harus terbuka dan dihadiri kedua saksi pasangan calon, dan saya berharap tidak ada lagi persoalan di tingkat PPS dibawah ke KIP kabupaten/kota atau provinsi, selesaikan semua persoalan ditingkat PPS, karena disana ada pengawas, ada saksi bahkan masyarakat juga”lanjutnya.

Ridwan menambahkan proses pemungutan suara dan perhitungan suara di 9.508 TPS diseluruh Aceh pada tanggal 9 Juli berjalan aman dan lancar, diakui Ridwan pihaknya tidak menerima satupun laporan pelanggaran dilapangan.

Ridwan juga mengapresiasi penyelenggara pemilu ditingat paling bawah yaitu KPPS yang telah sukses menjalankan tugasnya dengan baik, begitupun kepada pihak keamanan dan tim sukses kedua pasangan calon yang sama-sama telah menyukseskan Pilpres 9 Juli 2014.

Selanjutnya Ridwan berharap semua pihak terutama saksi untuk mengawasi tahapan demi tahapan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu sehingga tidak ada yang berupaya mengutak-atik suara rakyat Aceh.

“Meskipun secara undang-undang pihak yang diberikan kewenangan pengawasan adalah panwas, mulai dari Bawaslu, Panwaslu, Panwascam hingga panwas ditingkat gampong”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads