Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh, khususnya pendonor darah sukarela dan Relawan Palang Merah Indonesia atas ketidaksempurnaan Pengurus PMI Aceh dalam melakukan tugas koordinasi, supervisi, dan pengawasan terhadap kepengurusan PMI Kota Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Murdani terkait informasi di berbagai media tentang kekisruhan dan adanya isu jual beli darah di UDD PMI Kota Banda Aceh, Jumat (13/05/2022).
Murdani Yusuf menyebutkan, terkait informasi atau berita pengiriman darah ke Tangerang oleh PMI Kota Banda Aceh tanpa prosedur yang berlaku, Pengurus PMI Aceh sedang melakukan pendalaman, koordinasi, dan evaluasi yang insya Allah hasilnya akan segera sampaikan.
Menurut Murdani, jika hasil evaluasi nantinya, ada pengurus, karyawan, dan relawan yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan konstitusi organisasi, dan Kode Etik/Perilaku Palang Merah Indonesia, maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan AD/ART dan PO PMI setelah berkunsultasi dengan Pengurus Pusat PMI.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa UDD PMI tidak melakukan jual beli darah. Yang ada hanyalah biaya penggantian pengolahan darah sesuai dengan standar perhitungan yang diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur,” ujarnya.
Namun demikian Murdani berharap kepada pendonor darah suka rela, Relawan PMI dan keluarga besar PMI untuk tetap semangat sebagai pejuang kemanusiaan untuk melaksanakan tugas–tugas kepalangmerahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PMI Kota Banda Aceh diketahui mengirimkan dua ribu kantong darah lebih ke Tangerang dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah pengurus PMI Kota Banda Aceh mengaku tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses pengiriman darah tersebut. Mereka bahkan menuding tindakan tersebut diluar prosedur.
Akibat isu tersebut, pemerintah Aceh yang selama ini rutin melakukan donor darah di PMI Kota Banda Aceh meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh dapat mendonorkan darahnya langsung ke Instalasi Transfusi Darah (ITD) Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Kebijakan itu dilakukan menyusul adanya informasi terjadi kekosongan darah di Banda Aceh.
“Atas arahan Pak Gubernur melalui Sekda, ASN Pemerintah Aceh dipersilakan untuk langsung mendonorkan darah ke Instalasi Transfusi Darah Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin,” kata Sekda.
Arahan mendonorkan darah langsung ke RSUDZA disampaikan usai mencuat kabar terjadinya kekosongan darah di Unit Donor Darah PMI Banda Aceh, yang belakangan tersiar rumor jika stok darah kosong akibat adanya pengiriman cairan kehidupan itu ke Tangerang.