Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan rasa syukur atas raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Propinsi Aceh.
Farid meminta kepada pemko untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Farid Nyak Umar saat memberikan sambutannya mewakili para ketua DPRK se-Aceh di hadapan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, para bupati/wali kota dan para ketua DPRK dari 12 kabupaten/kota se Aceh pada acara penyerahan LKPD Pemerintah Kota Banda Aceh dan pemerintah daerah lainnya di Kantor BPK-RI, Lampineung, Kota Banda Aceh, Rabu (27/04/2022).
“Tentu kita bersyukur atas raihan Opini WTP yang ke-14 kali berturut-turut. Semoga ini bisa memotivasi jajaran Pemko Banda Aceh untuk terus bekerja memperbaiki tata kelola keuangan daerah, sehingga kualitas kinerja semakin efektif dan efisien” ujar Farid.
Pada kesempatan itu Farid juga menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pemko Banda Aceh.
Maka kata dia, atas laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut, pihaknya selaku DPRK meminta pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Banda Aceh dan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK berupa jawaban, atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dokumen pendukung selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Hal ini mengacu kepada Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan dituangkan dalam Peraturan Pelaksanaan yaitu Peraturan BPK RI No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
“Kita berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Aceh segera ditindaklanjuti. Insya Allah setelah Hari Raya Idul Fitri, DPRK akan mengagendakan jadwal pembahasan Laporan Keuangan Pemko Banda Aceh Tahun 2021,” ungkap Farid.
Farid mengatakan, tindak lanjut atas LHP BPK yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 165 dan Pasal 166 Peraturan DPRK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh.
Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah kata Farid, sangat ditentukan oleh efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Kinerja pengelolaan keuangan daerah tidak hanya dilihat dari capaian besaran realisasi anggaran, akan tetapi yang lebih utama lagi, perlu dilihat apakah anggaran digunakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan target kinerja pembangunan daerah.
“Yang terpenting bagaimana agar realisasi anggaran oleh setiap OPD di jajaran Pemko Banda Aceh dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan warga kota,” tegas Farid.
Farid menambahkan, selama 14 kali berturut-turut sejak tahun 2008 hingga 2021, LKPD Pemerintah Kota Banda Aceh mendapatkan Opini WTP yang menunjukkan pondasi tata keuangan daerah di Pemko Banda Aceh telah memenuhi standar yang ditetapkan BPK.
Capaian kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut menurutnya tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Aceh.
“Kami dari DPRK Banda Aceh sangat mengapresiasi peran dan fungsi BPK Perwakilan Aceh dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah di Banda Aceh. Dukungan dan kontribusi BPK tidak hanya dalam penataan keuangan lingkup pemerintah daerah, akan tetapi juga terhadap optimalisasi fungsi pengawasan yang dilakukan DPRK Banda Aceh,” ucap Farid.
Dengan status opini WTP yang diberikan ini kata Farid, agar disikapi secara bijak dan semakin memacu kinerja aparatur pemerintah kota, sehingga kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kota sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) akan terus dapat dipertahankan.
Yang perlu dipahami bersama katanya, bahwa opini WTP bukan berarti tidak ada kelemahan dalam pengelolaan daerah, tetapi WTP pada prinsipnya merupakan batasan minim yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam penataan keuangan daerah.
Secara konkret dapat dilihat bahwa masih terdapat permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan realisasi anggaran, akan tetapi permasalahan tersebut masih dalam batas toleransi yang diberikan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada semua bahwa capaian opini WTP dalam beberapa tahun terakhir jangan sampai membuat kita tidak fokus dan mengabaikan perbaikan secara terus menerus. Terlebih tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi pemerintah kota karena belum tercapainya target pendapatan daerah yang berdampak signifikan terhadap realisasi belanja yang telah direncanakan” pungkas Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.