Pemerintah Aceh telah melahirkan beberapa kebijakan dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan akses pelayanan publik. Salah satunya, menghadirkan sistem pelayanan terpadu sebagaimana ditegaskan dalam Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh.
Dalam pelaksanaannya, sistem pelayanan terpadu ini diperkuat dengan dua peraturan gubernur, yaitu Pergub Aceh Nomor 77 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, dan Pergub Aceh Nomor 4 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh, Jalaluddin SE, Ak, MBA menjelaskan, tujuan pelayanan terpadu ini adalah selain meningkatkan kualitas pelayanan publik juga untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat sehingga terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, dan terjangkau.
“Sasarannya adalah meningkatnya hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik,” kata Jalaluddin, dalam sambutan kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan BP2T Aceh, di Oasis Hotel Banda Aceh, Senin (23/6/2014)
Guna mewujudkan sasaran ini, Jelas Jalaluddin, BP2T Aceh telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman dalam memproses semua permohonan perizinan dan non perizinan yang ditangani.
“Prinsipnya, kita mendorong agar mekanisme pelayanan di BP2T Aceh berjalan sesederhana dan secepat mungkin, sehingga masyarakat dapat dengan cepat menjalankan aktivitas sebagaimana yang dimohonkannya,” pungkas dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah ini.
Kegiatan sosialisasi yang digelar 23 hingga 24 juni 2014 ini dimaksudkan untuk sinergisitas pemahaman sehingga semua pihak yang terlibat dalam SOP tersebut dapat mengetahui alur proses, fungsi dan peran masing-masing.
“Disamping itu, kegiatan sosialisasi ini juga berguna untuk memberikan informasi yang benar kepada penerima layanan tentang yang harus dilakukan dan juga sebagai sarana penyebarluasan informasi,” ujarnya, didepan 46 perwakilan P2TSP kabupaten/kota se-Aceh.
Ia meyakini sosialisasi tentang pelayanan satu pintu perlu disampaikan kepada publik, sehingga masyarakat tidak salah pengertian tentang BP2T. Dengan semakin pahamnya masyarakat tentang BP2T, ditambah lagi jelasnya SOP lembaga ini, maka sudah tentu kinerja BP2T lebih efektif dan efisien.
“Paling tidak inilah hasil yang kita harapkan dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini,” ujar Jalaluddin. Ia juga berharap, adanya kegiatan sosialisasi ini, kinerja dan kualitas pelayanan di BP2T Aceh semakin meningkat.