Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memacu pembahasan qanun jinayat, dan sejumlah qanun yang berkaitan dengan syariat Islam lainnya, DPR Aceh menargetkan setidaknya ada empat qanun syariat Islam yang akan disahkan sebelumnya masa jabatan anggota DPRA periode 2009-2014 berakhir pada Oktober 2014 mendatang.
Hal itu diungkapkan ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh disela-sela Rapat koordinasi Badan kehormatan dewan, Kamis (19/06/2014).
Abdullah Saleh mengatakan qanun jinayat saat ini sedang dibahas oleh komisi G yang membidangi agama sebagai pembahas, disamping itu DPR Aceh juga sedang membahas qanun induk pelaksanaan syariat Islam, kemudian qanun bank Aceh dan rancangan qanun pembagian kewenangan pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten kota tentang pelaksanaan syariat Islam.
Abdullah Saleh mengatakan qanun jinyat sudah ditelaah dan memenuhi persyaratan untuk dipercepat pembahasannya, menurutnya qanun jinayat akan mengatur lebih lanjut untuk qanun yang suah ada sebelumnya seperti qanun terkait dengan Khamar, Khalwat dan maisir, sehingga qanun syariat Islam akan terpadu.
Diakui Abdullah Saleh untuk tahap awal qanun itu dipastikan tidak akan sempurna, namun untuk tahap awal pihaknya berharap bisa dijalankan terlebih dahulu, dan akan direvisi sesuai keperluan dimasa mendatang.
“Dalam perjalanannya tentu nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan dan diperluas”lanjutnya.
Abdullah Saleh menjelaskan hukum Jinayat sebenarnya sudah baku, namun pelaksanaan masih secara bertahap. Abdullah Saleh mengatakan penerapan syariat islam di Aceh akan dilakukan secara menyeluruh, namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Seperti diberitakan sebelumnya ratusan aktifis dari puluhan ormas Islam melakukan aksi unjuk rasa ke kantor gubernur Aceh, mereka meminta peemrintah Aceh untuk segera mengesahkan qanun jinayat.