Tim Kampanye Capres di Aceh Belum Melapor

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Asqalani mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tim kampanye calon presiden, baik tim Jokowi-Jk maupun tim Prabowo-Hatta yang telah terbentuk di provinsi Aceh.

Asqalani mengatakan tim kampanye daerah wajib didaftarkan ke KIP Aceh dan Bawaslu Aceh, Asqalani mengatakan pihaknya mengetahui adanya tim kampanye di daerah justru dari pelaksanaan debat tim kampanye yang pernah dilaksanakan di kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Asqalani mengatakan pendaftaran tim kampanye daerah masih bisa dilakukan hingga hari akhir kampanye, menurutnya jika tidak didaftarkan sebagai tim kampanye maka pihaknya juga akan kesulitan untuk menindaklanjuti jika adanya laporan pelanggaran. Selain itu menurut Asqalani belum adanya laporan keberadaan tim kampanye di provinsi Aceh juga menyulitkan pihaknya untuk melakukan koordinasi.

”Ini menyangkut dengan ranah pidana dalam masa kampanye, karena yang bisa dijerat itu adalah pelaksana, misalnya yang dengan sengaja melakukan kampanye hitam, dan sebagainya, dan ini untuk tim yang terdaftar, kalau tidak maka tidak bisa dijerat”lanjutnya.

Asqalani menambahkan sejak kampanye ditetapkan pada 5 Juni lalu, Bawaslu Aceh belum menerima laporan pelanggaran kampanye.

Asqalani mengatakan sejak kampanye dimulai kedua pasangan calon presiden sudah pernah melakukan kampanyenya di provinsi Aceh, masing-masing Jusuf Kalla di kabupaten Pidie dan Prabowo di kota Banda Aceh.

Diakuinya Bawaslu Aceh melakukan pengawasan terhadap kedua kampanye tersebut, namun Bawaslu tidak mendapatkan informasi untuk pelaksanaan kampanye tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads