Pihak Uni Eropa menilai tidak alasan bagi pihaknya untuk melibatkan diri pada persoalan yang sedang dihadapi oleh pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat di Jakarta, khususnya hal yang terkait dengan kewenangan-kewenangan Aceh yang belum direalisasikan pemerintah pusat.
Hal demikian dikatakan Duta besar Uni Eropa Alof Skoog menanggapi permintaan gubernur Aceh agar Uni Eropa berperan dalam hal menyelesaikan sejumlah kewenangan Aceh.
Mengenai sejumlah kewenangan Aceh yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang belum dijalankan, Alof menyarankan agar sebaiknya hal itu diselesaikan bersama antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat.
“Mungkin lebih baik itu dibicarakan antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat, kami tau negoisasi masih jalan terus tapi hingga saat ini belum ada alasan bagi uni eropa untuk melibatkan diri dalam masalah itu”lanjutnya.
Pada kesempatan itu pihak Uni Eropa juga menyinggung terkait peluang investasi di provinsi Aceh, Alof menyebutkan pihaknya mendukung pemerintah Aceh untuk menarik investasi, “Namun keputusan tetap ada pada Pemda dan investor sendiri untuk melihat apakah Aceh punya potensi besar untuk bisnis”lanjutnya.
Sedangkan pihak kedutaan Swedia mengaku pihaknya sangat perhatian dengan perkembangan Aceh dan bersedia mempromosikan peluang-peluang investasi di Aceh kepada investor yang ada di negaranya.