Menanggapi desakan dari Aliansi Masyarakat Pecinta Syariat Islam Aceh, Selasa (17/6) Pemerintah Aceh menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi yang diketuai oleh Tgk. Muhammad Sayuti Al-Lingkini.
Mengenai pengesahan qanun jinayah, bahwa qanun tersebut kini masih berupa rancangan Qanun Jinayah dan masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan masih dalam pra Paripurna, belum dijadwalkan Rapat Paripurna.
Murthalamuddin, Kepala Biro Humas Setda Aceh menyatakan bahwa Qanun tersebut sedang dibahas dan membutuhkan analisis yang baik dari pihak terkait. “Hal ini agar menghasilkan aturan yang betul-betul bermanfaat bagi seluruh rakyat Aceh,’ ujarnya.
Secara umum, para pelaku usaha perhotelan di Aceh sudah mematuhi unsur kepatutan dan kelayakan dan tahu persis tentang budaya (culture) dan penerapan Syariat Islam di Aceh.
“Pemerintah Aceh berdasarkan hasil evaluasi, akan segera mengkoordinasikan dengan instansi terkait jika menemukan pelaku usaha perhotelan yang melanggar Syariat Islam,”lanjutnya.
Mengenai desakan untuk segera membuat rancangan Qanun pariwisata Islami dan Qanun Penyiaran Islam, dalam hal ini Biro Humar Setda Aceh akan segera menyampaikan hal tersebut kepada instansi terkait untuk mengusulkan kedua Qanun tersebut.
Pemerintah Aceh telah mengadakan pertemuan Ulama Aceh pada 10-13 Desember 2013 yang lalu bertempat di pendopo Gubernur, tentu Pemerintah Aceh memberikan dukugan dan akan segera merealisasikan hasil pertemuan tersebut.
“Bahwa dalam membumikan syariat Islam, adalah bagaimana melakukan langkah positif dan meningkatkan sosialisasi,” ujarnya.