Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menghentikan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.
Permintaan tersebut termuat dalam surat Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad kepada pimpinan PUJK di perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang dikirimkan pada pertengahan Mei lalu.
“Jika setelah adanya surat ini, masyarakat masih merasa terganggu dengan penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon, dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655 dan akan ditindaklanjuti bersama otoritas yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon” ungkap direktur edukasi dan perlindungan konsumen OJK Prabowo di Banda Aceh , Rabu (04/06/2014).
Prabowo mengatakan OJK terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bermasalah dengan lembaga keuangan, pasalnya diakui Prabowo konsumen akan lemah jika berhadapan dengan lembaga keuangan, Menurutnya OJK bahkan diberikan wewenang untuk menyediakan bantuan hukum kepada konsumen yang bermasalah dengan lembaga keuangan.
”Bukan hanya mengawasi tapi juga kewenangan penyidikan dan pembelaan hukum jika konsumen berhadapan dengan lemabga jasa keuangan”lanjutnya lagi.
Prabowo menambahkan target edukasi dan sosialisasi tersebut ditujukan kepada masyarakat menengah kebawah yang masih banyak belum tersentuh mengenai infomasi jasa keuangan, seperti ibu rumah tangga.
Saat ini diakuinya perbankan mulai berkembang hingga ke pelosok-pelosok sehingga dibutuhkan pengawasan terhadap konsumennya, karena menurutnya industri keuangan sebelumnya masih berorientasi kepada provit semata akan digeser kepada etika.
Sementara itu kepala OJK Perwakilan Aceh Rusli Abas mengatakan pada tahun 2014 ini konsentrasi pengawasan masih pada perbankan, sedangkan untuk pasar modal dan lembaga keuangan lain akan dilakukan pengawasn mulai tahun 2015 mendatang.
Rusli menyebutkan saat ini perbankan yang diawasi oleh OJK Aceh antara lain Bank Aceh dan 15 BPR/BPRS diseluruh Aceh, sedangkan untuk Bank umum lainya diawasi oleh OJK pusat karena kantor pusatnya tidak berada di Aceh.
Menurutnya hingga bulan Juni 2014 ini OJK Perwakilan Aceh sudah menerima 46 pengaduan amsyarakat dan 38 diantaranya sudah diselesaikan, 8 lainnya sedang diproses, umumnya pengaduan datang dari nasabah perbankan dan sudah dilakukan proses mediasi oleh pihak OJK.