Kepala Dinas syariat Islam kota Banda Aceh Mairul Hazami mengatakan pelaksanaan syariat Islam di kota Banda Aceh sudah diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat baik Muslim maupun non-muslim.
Hal demikian dikatakannya saat menerima kunjungan kehormatan Puluhan pejabat negara kelantan Malaysia dalam rangka mempelajari penerapan hukum syariat Islam di kota Banda Aceh, Rabu (04/06/2014).
Kedatangan rombongan yang dipimpin oleh timbalan EXCO (DPR) Negeri Kelantan Yusnan Bin Yusof untuk mempelajari, sharing informasi, dan mendalami masalah penerapan Syariat Islam di Kota Banda Aceh untuk diterapkan di negeri Kelantan Malaysia
Kepada pejabat Negara kelantan Mairul menjelaskan 98 persen penduduk kota Banda Aceh beragama Islam, namun demikian 2 persen warga non-muslim dikota Banda Aceh tetap hidup aman sehingga mereka menerima pelaksanaan syariat Islam tanpa paksaan, selain iu menurutnya hukum syariat Islam juga tidak diberlakukan bagi mereka yang beragama non-muslim, “ Tantangan justru datang dari pihak LSM maupun NGO asing”ujarnya.
Mairul menambahkan di negeri Kelantan sendiri qanun jinayat sudah lahir sejak tahun 1993 namun belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dikuala Lumpur, namun saat ini sudah mulai terlihat perkembangan yang menggembirakan dimana pemerintah disana sudah memberikan sinyal positif untuk Kelantan melaksanakan syariat Islam.
Sementara itu perwakilan Negeri Kelantan Yusnan bin Yusof mengakui pihaknya ingin mempelajari pelaksanaan syariat islam dikota Banda Aceh untuk diterapkan dinegeri mereka
Pada pertemuan yang berlangsung diruang rapat walikota Banda Aceh itu, pejabat Negara kelantan terlihat sangat bersemangat mempertanyakan perjalanan syariat Islam di kota Banda Aceh, terutama posisi warga non muslim, kemudian benturan yang kemungkinan terjadi antara syariat dengan adat dan budaya yang sudah berlaku ditengah-tengah masyarakat.
Yusnan Bin Yusof mengatakan ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dalam lawatannya ke Banda Aceh terkait upaya penerapan syariat di Kelantan. Diantara nya mereka ingin secara detil dan mendalam menanyakan soal penerapan hukum cambuk, posisi dan struktur organisasi Satpol PP/WH, Fungsi dan peranan MPU kota, Fungsi dan peranan Lembaga Adat Aceh dan lembaga lainnya dalam kaitan penerapan Syariat Islam.