Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014. Agenda sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva tersebut, masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Pemohon.
Teuku Banta Syahrizal, salah satu yang bersaksi dalam persidangan mengaku Partai Nasdem merasa dirugikan di daerah pemilihan (dapil) Pidie 2, Aceh untuk kursi DPR provinsi. Banta yang menjadi saksi dalam pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk partai bernomor urut 1 tersebut mengungkap partainya dirugikan lantaran adanya penggelembungan suara untuk Partai Gerindra di Kabupaten Pidie, khususnya untuk Kecamatan Simpang Tiga dan Kembang Tanjung.
Pada Kecamatan Simpang Tiga, menurut Banta, pihaknya diberikan rekapitulasi yang awalnya ditulis manual oleh PPK Simpang Tiga. “Namun ketika diketik ulang di komputer, kami terkelabui karena ada perbedaan jumlah suara untuk Partai Gerindra yang selisihnya sangat signifikan. Awalnya di tulisan manual suara Gerindra 451 suara, lalu setelah diketik menjadi 1566 suara. Kemudian kami mencocokan dengan C1, ternyata memang ada perubahan penulisan angka,” paparnya di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (2/5).
Ketika mengajukan protes ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, ia mengaku KIP tidak mau membandingkan dengan formulir D1 yang ditulis manual. “KIP Provinsi Pidie hanya mau mencocokkan DB1 dengan DA1 yang sudah diketik komputer, bukan yang manual yang ditandatangani saksi,” imbuhnya.
Dalam persidangan, Partai Demokrat pun mengaku pihaknya kehilangan suara di Dapil Subulussalam 3. Menurut KPU sebagai termohon, Demokrat memperoleh 603 suara di Kecamatan Rundeng. Namun, catatan Zairan, saksi Demokrat di Kecamatan Rundeng, pihaknya mengantongi 698 suara di kecamatan tersebut. Begitu pula di Kecamatan Longkib, Subulussalam, menurut pemohon, pihaknya berhasil memperoleh 226 suara, namun Termohon mengesahkan 142 untuk Demokrat. “Total selisih di dua kecamatan tersebut sebesar 179 suara dan setelah kami cek suaranya lari ke PKPI, Yang Mulia,” ujarnya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga tak mau ketinggalan mengungkap terjadi pengurangan suara untuk pihaknya di dapil Aceh Utara 5. Menurut M. Daud, saksi PKS di tingkat PPK Kecamatan Langkahan, Aceh Utara 5, terjadi pengurangan suara untuk PKS sebanyak 388 suara pada rekapitulasi di tingkat PPK dibandingkan dengan formulir C1 yang diterima saksi dari 6 TPS.
Bukan hanya itu, Daud menuturkan dirinya sebagai saksi tingkat kecamatan tidak mendapat salinan formulir C1 dari seluruh TPS di Kecamatan Langkahan karena saksi TPS tidak diberikan oleh petugas KPPS. Dari 43 TPS di kecamatan tersebut, ia mengaku hanya 10 saksi di 10 TPS yang mendapat salinan C1. Alhasil, protesnya pada pihak PPK dan Panwascam Langkahan tidak diindahkan karena ia tidak memiliki laporan C1 lengkap dari seluruh TPS. “Saya sudah melapor, tapi tidak direspon karena kami hanya memegang 10 salinan C1 dari 43 TPS,” ungkapnya.(Mahkamahkonstitusi.go.id)