Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta kepada pemerintah kota agar kembali meningkatkan tracing, testing, dan treatment (3T) sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Farid Nyak Umar dalam rapat evaluasi dan pembahasan perpanjangan Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM, yang berlangsung di Balai Keurukon Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Rabu (04/08/2021).
Menurut Farid, langkah ini penting dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh. Selain itu ia juga meminta pemerintah supaya terus mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Farid Nyak Umar mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Pemko Banda Aceh dan jajaran Forkopimda, khususnya TNI dan Polri dalam melakukan tindakan preventif Covid-19, d iantaranya dengan menggiatkan kegiatan vaksinasi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari partisipasi masyarakat yang semakin meningkat, bahkan persentasenya yang tertinggi di Aceh.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras pemko, dan jajaran Forkopimda Kota Banda Aceh dalam melakukan upaya pencegahan Covid-19. Dan kita berharap pemerintah dapat memberdayakan seluruh stakeholder untuk terlibat aktif memutus mata rantai Covid-19,” kata Farid Nyak Umar yang juga Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh.
Karena itu Farid berharap kepada Dinas Kesehatan selaku leading sector agar memberdayakan puskesmas se-Kota Banda Aceh dan terus melakukan edukasi kepada masyarakat yang ada di gampong-gampong.
Lebih lanjut, politisi PKS tersebut juga menyarankan pemerintah supaya mengantisipasi kekurangan vaksin saat meningkatnya partisipasi masyarakat untuk vaksinasi.
“Sudah setahun lebih pandemi, karena itu perlu menjaga kekompakan dalam memerangi pandemi Covid-19. Karena apa pun yang dihadapi jika dengan kebersamaan akan terselesaikan dengan baik,” katanya.
PPKM Level 3 Sampai 9Agustus
Sementara itu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di ibu kota Provini Aceh sampai dengan 9 Agustus 2021 mendatang.
“Sesuai dengan arahan pusat yang tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 29 Tahun 2021, Banda Aceh memperpanjang PPKM sampai dengan 9 Agustus 2021,” ujar Wali Kota Aminullah Usman.
Aminullah menyebutkan, hal tersebut merupakan keputusan bersama Forkopimda Banda Aceh sebagaimana panduan penanggulangan Covid-19 di daerah yang tertera dalam Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021.
Pemko Banda Aceh, lanjutnya, menindaklanjuti ihwal itu maka juga telah mengeluarkan Instruksi Wali (Inwal) Kota Banda Aceh nomor 12 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
“Banda Aceh masih dalam level 3. Khusus daerah yang masuk kategori level 3 dan level 4 aturannya tidak banyak yang berubah. Seperti misalnya kegiatan non esensial, itu masih diwajibkan berlangsung secara virtual,” sebutnya.
Aminullah juga menyebutkan, dalam Inmendagri terbaru itu, para kepala daerah diminta mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Ia pun mengharapkan agar dinas kesehatan terus fokus dalam melakukan perawatan kepada pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 di Banda Aceh.
“Mohon kepada semua lapisan, baik jajaran pemerintahan dan nakes sebagai garda terdepan untuk terus berupaya dengan maksimal dalam memutuskan mata rantai pandemi ini.”
Informasi dari Dinkes Kota Banda Aceh, hingga Rabu, 4 Agustus 2021, ada penambahan kasus positif sebanyak 58 orang, penambahan pasien sembuh 29 orang, dan meninggal dunia sebanyak 1 orang. Secara akumulasi terdapat 5.330 terkonfirmasi positif, 4.758 dinyatakan sembuh dan 179 jiwa telah meninggal dunia akibat Covid-19.