Seorang anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial JK diringkus petugas reskrim narkoba Polresta Banda Aceh karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di komplek perumahan anggota DPRA di Jalan Kebun Raja, Kayeu Adang, Ulee Kareng Banda Aceh.
Informasi yang berhasil merdeka.com himpun, penangkapan terhadap JK terjadi tadi malam, Senin (26/5) sekira pukul 22.00 WIB. Bersama JK, ada dua orang rekannya yang juga ikut dibawa polisi. Satu orang ditangkap bersama JK di kompleks tersebut dan sedangkan satu lagi di lokasi lainnya.
Saat ini ketiga tersangka tersebut sudah berada di ruang reskrim narkoba Polresta Banda Aceh. Salah satu polisi yang berada di ruang pemeriksaan membenarkan ada penangkapan terhadap anak anggota DPRA.
“Benar, tapi kata Kasatreskrim Narkoba besok disuruh datang lagi untuk konfirmasi,” ujar polisi yang enggan disebutkan namanya tersebut di ruang reskrim narkoba Polresta Banda Aceh, Selasa (27/5).
Menurut polisi tersebut, dua dari tiga orang tersebut positif menggunakan narkoba dari hasil pemeriksaan urine. Akan tetapi dia tidak menjelaskan siapa yang negatif menggunakan narkoba dari tes urine.(merdeka.com)