Revisi tarif pernikahan akan berlaku mulai Juni 2014. Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Jasin, menjelaskan, peraturan itu kini sedang menunggu persetujuan Menteri dan Presiden. “Tinggal ditandatangani,” ujarnya, Minggu, 25 Mei 2014.
Revisi tarif pernikahan dibuat untuk menghindari praktek gratifikasi terhadap para juru nikah. Peluang itu muncul karena Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini tidak mengatur besaran biaya bagi pasangan yang akan menikah di luar Kantor Urusan Agama.
Dalam ketentuan yang baru, kata Jasin, pemerintah akan menghapus semua biaya pernikahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2004. Pasangan yang menikah tidak perlu lagi membayar biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu. “Asalkan berkenan menikah di Kantor Urusan Agama,” katanya.
Aturan beban tarif baru berlaku bagi pasangan yang berencana menikah di luar KUA. Bagi mereka, pemerintah akan mengenakan tarif sebesar Rp 600 ribu. Tarif itu juga berlaku bagi masyarakat yang tinggal di pelosok. “Semua biaya transport penghulu akan ditanggung pemerintah,” katanya.
Pengelolaan dana itu nantinya akan dikerjasamakan dengan sejumlah bank yang memiliki jaringan hingga pelosok. “MoU dengan bank-bank itu akan dibuat setelah peraturan itu disetujui Presiden. Jadi dananya bisa langsung masuk ke rekening pemerintah,” kata Jasin.
Jasin mengakui layanan nikah saat ini belum sepenuhnya bisa menjawab kebutuhan lantaran keterbatasan petugas. Di Jawa Timur, misalnya. Rasio yang ideal untuk juru nikah adalah 600 orang. “Kondisi di lapangan saat ini baru mencapai 400-an petugas,” kata dia.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, Kementerian Agama akan mengajukan permohonan penambahan petugas. “Kami akan ajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Tapi tentu harus ada analisis beban kerja yang tepat. Yang jelas, perbaikannya akan kami lakukan secara bertahap,” kata dia.(tempo.co)