KPK Tetapkan Mentri Agama Sebagai Tersangka Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus proyek pengelolaan dana dan pengadaan haji dari penyelidikan ke tahap penyidikan. KPK juga telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).

Namun Busyro tidak menjelaskan dengan detail terkait ‘dan kawan-kawan’ yang juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun diduga akan ada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pernah dimintai keterangan sebagai terperiksa dalam penyelidikan proyek ini. KPK menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana haji tahun 2012-2013 sejak tahun lalu.(republika)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads