Bencana gempa dan tanah longsor berpotensi terjadi di Aceh setiap tahunnya, terutama pada daerah-daerah yang berada pada tumbukan lempeng dan patahan bumi. Setidaknya ada 15 kabupaten/kota di Aceh yang rawan gempa dan tanah longsor, yaitu Simeulue, Sabang, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, Aceh Besar, dan kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, saat melakukan buka puasa bersama Pengurus RAPI, PMI, BNP, dan Tagana kemarin sore di kediaman wagub.
Menurut Wagub, hal Ini disebabkan posisi kabupaten/kota itu berada pada tumbukan lempeng dan patahan bumi. Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana Alam di Aceh perlu dibentuk agar upaya mengurangi kerugian dalam menghadapi tiga bencana alam yang sering melanda Aceh dapat terwujud.
“Ketiga bencana tersebut adalah bencana geologis, hidro meteorologis, sosial, dan kesehatan” ungkap Nazar.
Nazar menambahkan aturan hukum yang mengatur tentang penanggulangan bencana alam memang sudah banyak dibuat pemerintah, dari mulai UU-nya sampai kepada peraturan gubernur. Tapi, tindakan konkrit dari penanganannya baru dilakukan setelah terjadi bencana,
Program dan kegiatan penanganan pengurangan risiko bencana alam telah dilakukan negara – negara maju. Karenanya, Provinsi Aceh yang berada di atas patahan bumi perlu membuat program pengurangan risiko bencana alam yang baku dan menjadi kewajiban bagi Kabupaten/Kota dan Pemerintah Aceh memasukkan dalam pembiayaan RAPBA. (im)