Praktisi perbankan syariah Sugito menyebutkan butuh waktu 1-2 tahun untuk meningkatkan Bank Syariah dari Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah.
Hal demikian dikatakannya pada workshop percepatan pemandirian Unit Usaha Syariah Bank Aceh, Selasa (20/05/2014).
Sugito mengatakan implementasi Unit Usaha Syariat menjadi Bank Umum Syariah khususny pada Bank Aceh sangat ditentukan oleh komponen modal, dan dukungan pemerintah daerah, karena bank Aceh tidak bisa berdiri tanpa dukungan keuangan dari pemerintah, menurutnya komponen modal yang diubtuhkan untuk Spin off dari Unit Usaha Syariah menjadi Bank Usaha Syariat mencapai Rp. 500 milyar, sedangkan untuk berdiri Bank Syariah murni membutuhkan modal hingga Rp. 1 Triliun.
Sugito mengatakan jika Bank Syariah dari Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah maka akan memiliki jajaran direksi tersendiri dan secara struktur modal juga akan berubah, sedangkan saat ini masih berstatus devisi di Bank Aceh sehingga rujukannya tetap kepada Bank Aceh konvensional.
“Kalau masih unit ini kan hanya devisi, kebetulan devisi ini kalau di Bank Aceh syariah punya direktur syariah dan dia tetap merujuk kepada direktur konvensionalnya”ujar Sugito yang juga Direktur utama Bank Syariah Hikmah Wakilah.
Sugito mengatakan banyak contoh bank konvensional yang berhasil melakukan spin off seperti Bank BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BRI Syariah. Bank –bank tersebut sebelumnya juga induknya kepada bank konvensional namun sekarang sudah berdiri sendiri.
Sugito menyebutkan untuk mempercepat terwujudnya perubahan tersebut dibutuhkan modal apalagi dalam ketentuan undang-undang dibenarkan dari Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah.
Sugito optimis jika dipisahkan maka kinerja Bank Umum Syariah akan lebih bagus, karena jajaran direksi yang terpisah dengan bank konvensional bisa berinovasi sendiri.
Sementara itu Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Idris Mahmudy menegaskan, Sebagai daerah berbasis Syariat Islam, mestinya perbankan di Aceh menerapkan sistem syariah, menurutnya bank konvensional yang menerapkan sistem bunga riba sangat tidak sesuai dengan syariat Islam.
Pada kesempatan itu dekan Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry Nazaruddin berharap masyarakat mendukung kehadiran bank syariah salah satunya dengan cara menabung pada bank syariah yang ada, pasalnya diakui Nazar salah satu permasalahan bank syariah adalah pada modal dan kurangnya SDM.
Anggota DPR Aceh Abdullah Saleh yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan itu juga menyampaikan dukungannya kepada bank syariah, menurutnya persoalan syariat islam bukan hanya pada persoalan Jinayah, akan tetapi mencakupi semua askpek kehidupan termasuk perbankan.