Aparat Gampong (Desa) dari 20 Gampong dalam wilayah Banda Aceh diberikan bimbingan hukum keluarga atau yang disebut Ahwakusy Syakhsyiah dan pembinaan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Syariat Islam ini dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik T Iwan Kesuma, Selasa (6/5/14) di Aula Lantai II, Gedung C komplek Balaikota Banda Aceh.
Selain aparat Gampong yang terdiri dari Tuha Peut dan Imam Gampong, kegiatan ini juga diikuti oleh tokoh perempuan dan perwakilan pemuda.
Saat membuka acara, Iwan Kesuma mengatakan keluarga unit terkecil yang bernaung dalam sebuah gampong dan tunduk kepada aturan dan kebijakan gampong tersebut. Berbagai persoalan yang terjadi dalam sebuah keluarga, masyarakat gampong lah yang melihat dan menjadi saksi. Oleh karena itu, aparat gampong, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan unsur lainnya di gampong harus mempunyai kapasitas di bidang hukum keluarga. Aparat gampong harus bertindak sebagai hakam dalam perselisihan keluarga.
“Pelatihan ini menjadi penting untuk meningkatkan kapasitas aparat gampong dalam menyelesaiakan problem-problem dalam keluarga,” ujar Iwan.
Lanjutnya, dengan berbagai masalah yang dihadapi oleh masing-masing keluarga, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap aparat gampong bersama tokoh masyarakat gampong dapat menjadi mediator dan fasilitator dalam penyelesaian perselisihan keluarga.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh yang telah memprogramkan kegiatan ini sejak tahun lalu, dan hendaknya kegiatan penguatan kapasitas masyarakat seperti ini lebih ditingkatkan untuk tahun-tahun mendatang,” pinta mantan Kepala DKKK Banda Aceh ini.