Ini Rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi anggota dewan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh tahun 2020 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK, Jumat (23/4/2021).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Dari eksekutif hadir Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, mengatakan dokumen LKPJ Wali Kota Banda Aceh tahun 2020 sudah dibahas dan dicermati oleh setiap komisi DPRK bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja masing-masing komisi.

Hasil pembahasan komisi tersebut diformulasikan oleh tim perumus menjadi rekomendasi yang memuat masukan, pendapat, usul, dan saran.

“Rekomendasi ini menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi nantinya bagi Wali Kota Banda Aceh untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh,” katanya.

Sementara itu, rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota disampaikan oleh anggota DPRK Banda Aceh, Ramza Harli.

Ramza mengatakan, rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota tahun 2020 merupakan catatan strategis yang berisikan realita dan permasalahan di lapangan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk masa yang akan datang.

Ramza menyampaikan, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang dijabarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh (APBK) Tahun 2020 tersebut menghasilkan berbagai capaian.

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun 2020 kata Ramza, tidak hanya dinilai dari segi terlaksananya program dan kegiatan pembangunan saja, tetapi termasuk capaian target dan serapan anggaran dan cakupan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Setelah kami cermati LKPJ Wali Kota Banda Aceh tahun 2020 sebagai dokumentasi pelaksana kegiatan APBK tahun 2020. Berdasarkan laporan masing-masing komisi terhadap LKPJ tersebut maka diberikan masukan, pendapat, usulan dan saran yang selayaknya menjadi serius pemerintah kota dengan rekomendasi dari DPRK Banda Aceh,” katanya.

Adapun masukan, pendapat, usulan dan saran yang disampaikan di antaranya sistematika LKPJ sudah mengikuti format PP 13 Tahun 2019, tetapi memiliki beberapa kekurangan yang harus diperbaiki, salah satunya dasar hukum yang digunakan tidak sesuai karena banyak yang sudah tidak berlaku tetapi masih tetap dimasukkan.

Kemudian, penjelasan tentang penggunaan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 tidak cukup memadai untuk memberikan pemahaman tentang penggunaan sumber daya yang bersumber dari APBK tahun anggaran 2020 dan sumber lainnya seperti sumber dana dari Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat.

“Seharusnya dijabarkan secara detail penggunaan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut dalam LKPJ ini per transaksi yang dilaksanakan,” terangnya.

Ramza melanjutkan, harus dipertegas di dalam LKPJ bahwa terjadinya perubahan anggaran karena adanya pandemi Covid-19 yakni dengan melakukan refocusing dan realokasi. Artinya kata Ramza, terjadi perubahan target dari pendapatan serta penggeseran dan pemotongan alokasi belanja pada setiap SKPK, baik pada program maupun kegiatan dan ini menurutnya harus dapat dirincikannya.

Politisi Gerindra itu menambahkan, penjelasan terhadap penyebab perubahan anggaran pendapatan, khususnya penurunan, dibutuhkan untuk memastikan bahwa keberlanjutan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh tetap bisa dijaga. Jika bersifat insidentil dan sementara, misalnya dikarenakan pandemi Covid-19, maka harus dijelaskan secara detail.

“Hal ini dilakukan agar ada pemahaman yang utuh antara eksekutif dan legislatif, sehingga pada saat melakukan perubahan APBK TA 2021 dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBK 2020 nantinya tidak terjadi miskomunikasi,” tuturnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads