Pengadilan Militer Banda Aceh mulai menyidangkan oknum prajurit TNI atas nama Praka Heri karena keterlibatannya pada kasus penembakan posko partai Nasdem Matangkuli Aceh Utara pada 19 Februari 2014 lalu.
Dia didakwa pasal 148 KUHP Militer, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selain itu praka Heri juga diketahui menggunakan sabu-sabu bersama-sama tersangka lainnya sebelum penembakan.
Oditur militer Mayor Utje saat membaca dakwaan menyebutkan terdakwa atas nama praka Heri prajurit 111 Raider yang bertugas di Pamovit Exxon Mobil telah meminjamkan senjata api jenis SS2 kepada Rasyidin (Mario) tersangka penembakan posko partai Nasdem di Matangkuli Aceh Utara pada 12 Maret 2014 lalu.
Oditur menyebutkan dalam pengakuannya praka Heri mengakui meminjamkan senjata api laras panjang jenis SS2 beserta 13 butir peluru, namun menurutnya terdakwa meminjamkan senjatanya untuk berburu babi, bahkan Praka Heri mengaku diberikan uang sebesar Rp. 400 ribu oleh pelaku atas nama Mario saat senjatanya dikembalikan.
Kepala Penegakan Hukum Kodam Iskandar Muda Letkol CHK Syarif Ali Amri mengatakan tindakan terdakwa sangat merugikan institusi TNI, akibat aksi itu banyak pihak menilai TNI tidak netral, “Padahal jauh-jauh hari petinggi TNI sudah mengingatkan netralitas TNI”ujarnya.
Menurutnya TNIakan melakukan tindakan tegas bagi prajurit yang terlibat kasus pidana, selain itu sidang akan dilakukan secara terbuka.
Menurut Syarif, Praka Heri didakwa atas dua kasus masing-masing penyalahgunaan senjata api dan penyalahgunaan narkotika.
“Ini bentuk ketegasan kami menindak dan melakukan proses hukum bagi prajurit yang melanggar, tidak ada yang ditutupi, semua dilakukan secara terbuka”lanjutnya lagi.
Sementara itu sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Budi Purnomo beserta 2 hakim anggota, ditunda hingga tanggal 6 Mei 2014 mendatang.
Hal itu dikarenakan oditur belum bisa menghadirkan saksi, auditur mengaku akan kembali mengajukan saksi pada 6 Mei mendatang.
Pada sidang yang berlangsung selama 1 jam itu terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Kumdam Iskandar Muda Kapten CHK Benni, Benni mengatakan setelah berkonsultasi dengan terdakwa pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan oditur.