Aplikasi Elektronik Kinerja atau yang sering disebut E-Kinerja milik Pemerintah Kota Banda Aceh berhasil meraih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik terbaik tahun 2014 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Republik Indonesia.
Penghargaan ini diserahkan Wakil Menteri PAN dan RB Prof Dr Eko Prasojo kepada Sekdakota Banda Aceh Drs T Saifuddin TA M Si, Selasa (29/4) di Gedung Serbaguna Kantor Kementerian PAN dan RB, Jl Sudirman Kav 69, Jakarta.
Seusai menerima penghargaan tersebut, T Saifuddin didampingi Asisten Administrasi Umum Nurdin S Sos dan Kabag Administrasi Pembangunan Maulidar mengatakan aplikasi E-Kinerja yang telah berjalan di jajaran Pemko Banda Aceh merupakan aplikasi yang dirancang oleh staf Pemko Banda Aceh sendiri untuk menciptakan efisiensi birokrasi yang dapat menghemat belanja aparatur untuk kemudian diarahkan ke belanja publik.
Dengan penghargaan ini, Sekda berharap kepada seluruh Dinas, Badan dan Kantor dalam jajaran Pemko Banda Aceh agar lebih termotivasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya juga ingin Dinas, Badan dan Kantor dijajaran Pemko Banda Aceh agar dapat menciptakan lagi inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi public,” pinta Saifuddin.
Sesuai keterangan dari Asdep Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin, Pemerintah Kota Banda Aceh merupakan salah satu inovator terbaik dari 515 inovator yang berasal dari Kementerian, Lembaga dan Pemda yang mengajukan inovasinya dalam kompetisi inovasi pelayanan publik. Dari 515 inovator diseleksi untuk dipilih top 99. Dan dari top 99 dipilih top 33 yang kemudian dipilih 9 inovator terbaik untuk diberikan penghargaan berupa piala.
“Pialanya akan diserahkan oleh Wakil Presiden dalam acara penutupan Musrenbang di Bidakara yang dijadwalkan Rabu,” ungkap Imanuddin.
Aplikasi E-Kinerja adalah salah satu aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit/satuan kerja organisasi sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja dengan mempedomani Permendagri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anjab dan Permendagri Nomor 12 tahun 2008 tentang ABK.
Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan aparatur dalam menginput kegiatan/pekerjaan dan membuat Laporan Kerja Harian (LKH). Disamping itu aplikasi ini diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen pendukung bagi pimpinan dalam mengambil keputusan terkait kinerja pegawai, unit dan satuan kerja
Aplikasi milik Pemko Banda Aceh ini sebelumnya telah mengantongi hak cipta telah memperoleh hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang diserhakan langsung kepada Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE pada Maret 2013.
Selain pemberian penghargaan ini, Kemenpan dan RB menyelenggarakan workshop mengenai pengalaman dan pembelajaran mengikuti United Nation Public Service Award(UNPSA) serta kiat memenangkan UNPSA 2015