Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sabang menetapkan bekas Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang (IS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, Pelumas dan suku cadang tahun pada Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun anggaran 2019.
Penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, Pelumas dan suku cadang tahun anggaran 2019.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Humas Kejati Aceh H. Munawal Hadi SH.MH melalui siaran pers, Rabu, (10/03/2021).
Tim jaksa penyidik telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian keuangan negara yaitu, Rp.577.295.631,- dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairakn Rp.1.567.456.331,- dari DPPA Rp1.656.190.846,- Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.
Selain IS, jaksa juga menetapkan SH (Manager SPBU No. 14.235409 Tahun 2019) sebagai tersangka.
Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lagi jika dikemudian hari penyidik menemukan fakta baru.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.