Sejumlah partai politik di Provinsi Aceh menuntut pemilu ulang karena Pemilu Legislatif 9 April lalu di daerah itu dinilai sarat kecurangan.
Tuntutan tersebut disampaikan sejumlah ketua, sekretaris, serta pengurus teras sejumlah partai politik di DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Bersamaan penyampaian itu, di DPR Aceh sedang berlangsung rapat pleno rekapitulasi suara oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi tersebut.
Turut hadir menyampaikan tuntutan pemilu ulang yakni Ketua PAN Aceh Anwar Ahmad, Sekretaris PAN Aceh Tarmidinsyah Abubakar, Ketua PDIP Aceh Karimun Usman, Ketua PKPI Aceh Indra Azmi, serta sejumlah pengurus partai lainnya.
Sekretaris PAN Aceh Tarmidinsyah Abubakar mengatakan kecurangan Pemilu Legislatif di daerahnya tersistematis dan terorganisir. Penyelenggara mencurangi pemilu untuk kepentingan caleg maupun partai tertentu.
“Saya tidak bisa menyebutkan partainya. Tapi, semua tahu partai apa yang diuntungkan dengan kecurangan penyelenggara pemilu,” ungkap Tarmidinsyah Abubakar.
Menurut dia, kecurangan itu dilakukan secara masif mulai dari Panitia Pemungutan Suara atau PPS di tingkat desa. Kemudian oleh panitia pemilu di kecamatan atau PPK, hingga Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU di tingkat kabupaten/kota.
“Karena itu, kami menuntut pemilu ulang. Apakah pemungutan suaranya diulang atau perhitungan suaranya diulang. Yang jelas pemilu legislatif 2014 di Aceh penuh kecurangan,” kata dia.
Selain menuntut pemilu ulang, Tarmidinsyah Abubakar mendesak aparat penegak hukum mengusut penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan dan memidanakannya ke pengadilan.
“Penegakan hukum ini harus segera dilakukan. Sedangkan partai politik yang terlibat kecurangan harus didiskualifikasi sebagai peserta pemilu, tegas Tarmidinsyah Abubakar.(republika)