Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rekontruksi/ pembangunan jembatan Pangwa, kecamatan Tringgadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
Pembangunan jembatan Pangwa dilakukan pasca bencana gempa Pidie Jaya tahun 2016, pada Badan penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Tahun anggaran 2017- 2018 dengan anggaran sebesar Rp.11.217.385.000,-(sebelas miliyar dua ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pada Kejari Pidie Jaya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Adapun para tersangka yang di tahan yaitu
- MAH (direktur PT Zarnita Abadi)
- AZH ( konsultan pengawas)
- MUR ( direktur PT Trikarya
Pratama Consultant)
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dgn Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Perbuatan para tersangka berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.049.766.589,-(satu milyar empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus depalan puluh sembilan rupiah).