Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh akan melakukan sidang kode etik terhadap salah seorang anggota Panwaslu di Kabupaten Bireun, pelaksanaan sidang akan digelar pada hari Selasa (22/04/2014) di kantor Bawaslu Aceh.
Hal demikian dikatakan komisioner Bawaslu Aceh Mukhlir dikantor Bawaslu setempat, Senin (21/04/2014).
Mukhlir mengatakan anggota Panwaslu Bireun tersebut diduga melanggar kode etik karena tidak bekerja penuh waktu yang dikarenakan rangkap jabatan sebagai dosen di Universitas Malikulsaleh Lhokseumawe.
Diakui Mukhlir proses sidang dilaksanakan di Bawaslu Aceh atas izin dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), proses sidang tersebut sendiri akan dihadiri oleh anggota DKPP, KIP Aceh dan Bawaslu Aceh.
”Pelanggaran kode etik yang akan disidangkan oleh Bawaslu Aceh karena sudah diberikan kewenangan oleh DKPP, proses pemeriksaan disni, tapi keuptusan hukumannya tetap melalui pleno DKPP pusat”lanjutnya.
Mukhlir menambahkan sidang tersebut akan memberikan sanksi kepada oknum anggota panwaslu, sanksi yang diberikan berupa peringatan baik lisan maupun tulisan sampai dengan pemecatan.
Mukhlir mengakui pihaknya sudah melakukan klarifikasi hingga kelembaga terkait tempat oknum Panwaslu tersebut bekerja, dan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran kode etik dimaksud.