Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh merilis data terbaru penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Aceh tahun 2020 yang memiliki izin yakni 64 perusahaan, 26 kantor pusat dan 38 cabang.
“Di Aceh sebenarnya secara keseluruhan terdapat 64 travel umrah yang mendapatkan izin, 26 kantor pusat dan 28 cabang, 51 diantaranya tergabung dalam Komunitas Travel Umrah dan Haji Aceh (Katuha),” kata Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg didampingi Kabid PHU, Drs H Arijal MSi di Banda Aceh, Kamis, 24 Desember 2020.
Iqbal mengatakan, daftar perusahaan penyelenggara umrah ini perlu disampaikan ke masyarakat mengingat selama ini banyak terjadi kasus penipuan, kita berharap dengan adanya informasi yang memadai tidak ada calon jamaah umrah Aceh yang dirugikan.
“Ini perlu kita sampaikan supaya masyarakat mengetahui mana travel yang memiliki izin dan mana yang tidak mempunyai izin,” ujarnya.
Iqbal juga mengatakan hanya travel yang sudah berizin yang boleh memberangkatkan jamaah umrah.
“Kita harapkan jamaah hanya berangkat dengan travel yang sudah berizin. Kita minta travel yang tidak berizin untuk tidak memberangkatkan jamaah,” katanya.
Iqbal menegaskan, pihaknya terus mengawasi travel umrah di Aceh tersebut, dan akan memanggil mereka secara berkala untuk memberikan informasi dan pembinaan, serta sebagai langkah antisipasi terjadinya penyelewengan yang merugikan jamaah umrah.
“Kita terus melakukan pengawasan, kalau terjadi penyelewengan di lapangan, maka kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Iqbal.
Berikut daftar perusahaan travel umrah di Aceh yang sudah mendapatkan izin berdasarkan data Kanwil Kemenag Aceh.
Untuk 26 PPIU pusat antara lain PT Mafaza Tour dan Travel, PT Dian Almaaz Wisata, PT Namirah Merdu Wisata, PT Belangi Wisata Islami, PT Ruhama Tour Travel, PT Zul Nawiya Wisata, PT Maulana Babul Jannah, PT Alsa Panca Perkasa.
PT Abusiraj Semesta QuraniPT Yadara Wisata Bersama, PT Tabarak Abu Zubair, PT Lintas Asia Dzahab, PT Sarmania Bina Utama, PT Nusantara Grups Internasional, PT Al Qaaf Milyasa Wisata, PT Gecko Wisata, PT Kaifa Wisata Qurani,
Kemudian, PT Perjalanan Ata Nanggroe, PT Katana Wisata Perkasa, PT Alqeblah Umra Travel, PT Abu Mekkah Tour dan Travel, PT Na Ban Keunira, PT Dar Tauhid Haramain, PT Berkah Zamzam Wisata, PT Jabal Nur Wisatadan PT Luzi Ben Jawas Wisata.
Sementara untuk 38 PPIU cabang yakni PT Lintas Iskandaria, PT Grand Darussalam, PT Albis Nusa Wisata,PT Pesona Mozaik, PT Darul Iman, PT Patuna Mekar Jaya, PT Multazam Wisata Agung, PT Multazam Wisata Agung, PT Auliya Perkasa Abadi,PT Sahara Rizky Holidays,PT Gadeka Expressindo.
Kemudian, PT Alfalah Tour dan Travel, PT Al Muchtar Tour dan Travel, PT Praba Arta Buana Utama,PT Alfalah Tour dan Travel, PT Babul Umrah Mandiri Wisata, PT Khazzanah Al-Anshary, PT Zamzam Prima Persada, PT Elteyba Medina Fauzana.
PT Alfalah Tour and Travel,PT Darul Umroh Alharamain, PT Ameera Mekkah Travel, PT Baitussalam Mandiri, PT Darul Umroh Al-Haramain,PT Grand Shafa Nauli, PT Multazam Wisata Agung, PT Lyla Wisata Dunia, PT Nida Utama Sejahtera.
Selanjutnya, PT Siar Haramain Internasional Wisata,PT Malindo Mekkah Madinah,PT Al-Hamdi Global Wisata, PT Arrahman Berkah Wisata,PT Bumi Nata Wisata, PT Rahmadina Tour dan Travel, PT Southem Of Sumatera, PT Amanah Travel, PT Fidya Tour dan Travelserta PT Ameera Mekkah Travel.
Sebelumnya, Kemenag Aceh dan Komunitas Travel Umrah dan Haji Aceh (Katuha) telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan dan pemberangkatan haji khusus dan umrah pada November 2020 lalu.
MoU dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg dan Ketua Katuha, Teungku Mahfud Ahmad Makam disaksikan Kabid PHU serta para Kasi PHU Kemenag kabupaten/kota se-Aceh.[]